Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu
KA cepat dialiri arus listrik sebesar 27,5 kilovolt (kV) yang akan menjadi sumber penggerak melalui media pantograf yang terdapat di bagian atas kereta.
Jika terjadi gangguan dari benda asing sekecil apapun, pantograf dapat rusak dan Kereta Cepat langsung berhenti
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu
Upaya KCIC Agar Operasional KA Cepat Lancar
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator kereta api (KA) cepat relasi Jakarta-Bandung melakukan berbagai sosialisasi ke masyarakat melalui berbagai media informasi jelang operasional KA cepat. Salah satunya, yakni mengajak masyarakat untuk turut serta bekerja sama mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA cepat, baik pada masa uji coba ataupun saat mulai beroperasi melayani penumpang. Masyarakat diminta untuk tidak beraktivitas di jalur KA cepat karena sangat berbahaya.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan, meski sepanjang jalur KA cepat sudah diberi pagar dan kawat berduri, masyarakat tetap diminta untuk ikut menjaga sarana dan prasarana yang merupakan proyek strategis nasional itu.
"Melalui sosialisasi yang dilakukan, diharapkan seluruh masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menjaga keselamatan dirinya maupun orang lain di sekitar jalur KA cepat," ujar Eva.
Untuk operasional, KCIC menginformasikan jalur KA cepat dialiri arus listrik sebesar 27,5 kilovolt (kV) yang akan menjadi sumber penggerak melalui media pantograf yang terdapat di bagian atas kereta. Pantograf tersebut akan terhubung dengan jaringan listrik aliran atas (LAA) atau overhead catenary system (OCS). Semakin tinggi laju KA cepat, maka semakin besar kebutuhan keterhubungan yang mulus antara pantograf dan LAA. "Jalur KA cepat sendiri membentang dari Halim hingga ke Tegalluar sepanjang 142,3 km baik secara subgrade, elevated, tunnel, dan bridge," kata Eva.Adapun saat beroperasi nanti, KA cepat memiliki kecepatan hingga 350 km/jam sehingga perlu dihindari benda asing yang berpotensi mengganggu dan membahayakan operasional KA agar tidak bersinggungan dengan prasarana KA cepat.
KCIC mengungkapkan, pada kasus ringan, jika terjadi gangguan dari benda asing pantograf dapat rusak dan KA cepat berhenti. Pada kasus yang lebih serius, dapat menyebabkan putusnya kabel LAA dan pemadaman listrik, di mana hal tersebut dapat mengganggu keseluruhan operasional perjalanan KA cepat.
Sebelumnya, KCIC menyebut sejak dilakukan pengujian KA cepat, telah terjadi beberapa kali insiden benda asing tergantung pada LAA, terutama di area antara Stasiun Padalarang hingga Stasiun Tegalluar, di mana banyak masyarakat yang bermain layang-layang di dekat jalur KA cepat. Akibatnya, terdapat sejumlah kejadian layang-layang terjebak pada LAA yang mengganggu proses pengujian.
Selain itu, KCIC juga mengimbau masyarakat untuk tidak masuk ke jalur KA cepat dengan melewati pagar pembatas karena sangat berbahaya.
Sosialisasi dilakukan dalam berbagai cara mulai dari secara langsung mendatangi area pemukiman warga dan memasang materi sosialisasi berupa poster ataupun spanduk terkait sejumlah hal yang dapat membahayakan perjalanan KA cepat serta masyarakat.
Melalui kordinasi dengan TNI Polri, sosialisasi juga dilakukan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan bersama. Sekitar 500 personel TNI-Polri turut membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah. KCIC pun sangat mengapresiasi kolaborasi dari TNI-Polri yang telah ikut serta berupaya memberikan pemahaman ke seluruh lapisan masyarakat.