Kesadaran UMKM Indonesia untuk Daftarkan Hak Merek Masih Kalah Dibandingkan China
Rendahnya pemahaman dan minimnya edukasi mengenai HaKI bagi masyarakat tetap menjadi masalah utama yang menyebabkan masyarakat skeptis dan enggan melakukan pendaftaran HaKI. Padahal, legalitas dapat membuat bisnis lebih berkembang dan terhindar dari sengketa yang merugikan.
Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih rendah. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mencatat hanya ada sekitar 70 ribu pelaku UMKM yang mendaftarkan mereknya dari lebih dari 65 juta pelaku usaha pada tahun 2019 sampai 2021.
Angka tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain seperti China yang dapat menerima permohonan pendaftaran desain industri mencapai 500.000 orang setiap tahunnya. Padahal, pemerintah melalu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah menyediakan berbagai fasilitas online dari mulai contact center DJKI, fitur live chat di website DJKI, e-tutorial HKI, e-status HKI, dan sistem lainnya untuk mempermudah pendaftaran HKI. DJKI bahkan meluncurkan Loket Virtual (LokVit-2020) ketika loket pelayanan terpadu harus ditutup akibat penerapan physical distancing.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
CEO Kontrak Hukum, Rieke Caroline mengatakan bahwa adanya LokVit membuat masyarakat seharusnya tidak lagi memiliki halangan untuk mendaftarkan kreativitasnya di DJKI. Sebab, semuanya dapat dilakukan secara online sehingga masyarakat cukup mengunggah data yang dibutuhkan. Dari sisi regulasi, pemerintah juga banyak mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan yang bertujuan untuk memudahkan pendaftaran serta peningkatan perlindungan HaKI yang dimiliki.
"Namun, rendahnya pemahaman dan minimnya edukasi mengenai HaKI bagi masyarakat tetap menjadi masalah utama yang menyebabkan masyarakat skeptis dan enggan melakukan pendaftaran HaKI. Padahal, legalitas dapat membuat bisnis lebih berkembang dan terhindar dari sengketa yang merugikan," kata Rieke dikutip di Jakarta, Rabu (23/6).
Data dari Laporan Tahunan DJKI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2019 setidaknya terdapat 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual yang diterima oleh DJKI. Jumlah aduan yang masuk terdiri dari pelanggaran merek (34 aduan), disusul aduan pelanggaran hak cipta (7 aduan), paten (2 aduan), dan desain industri (4 aduan). Angka tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 36 aduan.
"HaKI telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari hari. Namun, seringkali masyarakat merasa bahwa masalah perlindungan HaKI dapat diurus belakangan setelah ciptaan atau usaha yang dijalankan telah sukses atau menjadi terkenal. Prinsip tersebut tidak tepat karena berpotensi mengakibatkan nama, logo, atau produk yang kita miliki ditiru oleh orang lain dan menyebabkan bisnis kita kehilangan identitasnya."
Masalah Laten
Menurut dia, permasalahan HaKI di Indonesia memang seperti masalah laten. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa legalitas adalah aspek dasar yang harus dimiliki untuk melindungi bisnis. Tanpa informasi dan edukasi hukum yang mudah dimengerti dan dijangkau oleh semua orang maka permasalahan tersebut akan terus terjadi.
"Solusi yang paling konkret untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HaKI sebenarnya adalah dengan melakukan sosialisasi hukum yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari mulai pemerintah, akademisi, penyedia layanan hukum, hingga masyarakat itu sendiri. Melalui keterlibatan banyak pihak maka penyelesaian masalah hukum dapat teratasi secara efektif dan efisien namun tetap optimal."