Kesal iklan umroh pasang harga pakai USD, BI siap denda Rp 200 juta
Bank Indonesia telah mewajibkan transaksi dalam negeri menggunakan Rupiah.
Bank Indonesia (BI) secara tegas telah melarang transaksi menggunakan alat pembayaran valuta asing atau mata uang asing secara tunai di dalam negeri sejak tahun 2011 lalu. Bank sentral mewajibkan setiap transaksi dalam negeri menggunakan mata uang Rupiah.
"Namun hingga sekarang masih saja kita lihat iklan di surat kabar ada transaksi yang menggunakan valas," kata Manajer Komunikasi Perwakilan BI Provinsi Lampung Marudut Butar Butar seperti dilansir Antara di Bandarlampung, Jumat (9/10).
-
Apa yang membuat Pejuang Rupiah istimewa? "Makin keras kamu bekerja untuk sesuatu, makin besar perasaanmu ketika kamu mencapainya."
-
Siapa saja yang bisa menjadi Pejuang Rupiah? "Orang-orang sukses tidak berbakat; mereka hanya bekerja keras, kemudian berhasil dengan sengaja."
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Siapa yang menolak menerima uang suap ratusan juta rupiah? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa Ratu Merneith? Berdasarkan sebuah catatan resmi, terdapat bukti yang menunjukan bahwa Ratu Merneith merupakan penguasa Mesir. Merneith dianggap sebagai firaun wanita pertama dan ratu paling awal yang memerintah sendiri dalam sejarah.
Dia menyebutkan, beberapa iklan di media cetak saat ini masih mencantumkan tarif dalam mata uang asing pada beberapa jenis iklan seperti umroh, produk komputer atau laptop dan lain-lain.
Menurutnya, pengaturan tentang penggunaan mata uang Rupiah itu telah tercantum dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 23 ayat (1) menyebutkan, bahwa Rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri.
Manajer Komunikasi Perwakilan BI Provinsi Lampung itu mengatakan ancaman hukuman penjara bagi yang melanggar adalah satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Peraturan baru tentang pelarangan transaksi domestik dengan valas ini lanjut Marudut, sebagai upaya Bank Indonesia dalam membendung pelemahan nilai tukar Rupiah.
Marudut mengatakan sosialisasi mengenai larangan ini terus digencarkan Perwakilan BI Lampung, termasuk akan mengirimkan imbauan dalam bentuk tertulis pada media massa yang ada di Lampung.
(mdk/idr)