Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
PT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Klarifikasi PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
BUMN konstruksi dan investasi, PT PP (Persero) Tbk mengklarifikasi hasil putusan Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Perkara Nomor: 17/KPPU-L/2022 yang telah dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
"Atas hasil keputusan tersebut, perseroan sebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan," kata Sekretaris Perusahaan PT PP Bakhtiyar Efendi dikutip dari Antara.
- Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu
- Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
- KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
- Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Dia mengatakan, tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Tahap III Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki sendiri dilaksanakan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021.
Perseroan telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada tanggal 9 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.
Sebagai perusahaan terbuka, pihaknya selalu berkomitmen untuk memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022.
Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap III (TIM III) yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp415 miliar termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium perseroan bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk (JAKON). Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan September 2022 selama 13 bulan.
“Sebagai perusahaan yang taat hukum, perseroan menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," tambah Bachtiyar.
Tetapi di sisi lain, perseroan juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, dengan adanya putusan KPPU tersebut, perseroan akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini,” tutupnya.