Komisi XI DPR Setuju Pagu Indikatif Anggaran Kemenkeu Rp42,36 Triliun
Dalam kesimpulan Komisi XI juga menyampaikan agar Kementerian Keuangan segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 sebesar Rp42,36 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Rapat Komisi IX, Dito Ganinduto beserta anggota Komisi XI lainnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan.
"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2021 setelah penyesuaian sebesar Rp42,36 triliun," ujarnya saat di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Dalam kesimpulan Komisi XI juga menyampaikan agar Kementerian Keuangan segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengajukan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan tahun 2021 sebesar Rp42,36 triliun. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2021.
Suahasil menyampaikan anggaran yang diusulkan di lingkungannya tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara dan pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, pengelolaan biaya dan risiko, serta lainnya.
"Pagu indikatif Kemenkeu 2021 yang diusulkan Rp42,36 triliun," kata Suahasil di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6).
Dia merincikan berdasarkan sumber dana pagu indikatif 2021 tersebut terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp8,5 triliun. Dia berharap parlemen dapat menyetujui pagu indikatif tersebut.
"Secara lebih detil, bisa dilihat anggaran yang diusulkan, Rp42,36 triliun," kata dia.
Rincian Anggaran
Adapun jika dirincikan pagu indikatif Kementerian Keuangan terbagi ke seluruh unit Eselon I yakni :
1. Sekretaris Jenderal (SETJEN) Rp21,98 triliun
2. Inspektorat Jenderal (ITJEN) Rp94,55 miliar
3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp138 miliar
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,1 triliun
5. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,5 triliun
6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp95,5 miliar
7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp7,65 triliun
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rp741,7 miliar
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp634,6 miliar
10. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp115 miliar.
11. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp92,9 miliar.
(mdk/idr)