Komisi XI: RPP DBH Perkebunan Sawit Penting untuk Percepat Pembangunan Daerah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, Selasa (11/4).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, Selasa (11/4).
Hal ini sebagaimana amanat Pasal 123 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
Pada kesempatan ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan dukungan terhadap RPP DBH Perkebunan Sawit sebagai instrumen untuk dorong percepatan pembangunan daerah.
“DBH ini menjadi salah satu terobosan dalam UU HKPD yang sudah sangat dinantikan kehadirannya, terutama bagi daerah penghasil komoditas sawit. Maka, kami dari Fraksi Partai Golkar yang turut memperjuangkan DBH Sawit pastinya menyambut baik RPP ini. Karena selama ini, keberadaan perkebunan sawit dirasa masih belum memberikan kesejahteraan bagi daerah penghasilnya,” ungkap Puteri.
Sebagai informasi, DBH Perkebunan Sawit merupakan dana yang disalurkan kepada daerah berdasarkan pendapatan dalam APBN yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sumber dana DBH ini nantinya berasal dari pungutan ekspor dan bea keluar atas komoditas kelapa sawit dengan porsi pembagian minimal 4 persen serta dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Dalam APBN 2023, DBH sawit yang sudah diidentifikasikan sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 daerah. Karena pungutan ekspor dan bea keluar ini sangat bergantung pada harga dan tarif. Maka, kami usulkan untuk diterapkan batas minimum alokasi per daerah. Nantinya penggunaan DBH ini terutama untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya yang akan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan,” urai Menkeu Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Puteri berharap instrumen DBH Sawit ini nantinya bisa semakin mempercepat pembangunan daerah serta mendukung kesejahteraan petani sawit rakyat.
“Selain untuk pembangunan infrastruktur, kami berharap DBH ini nantinya juga digunakan untuk kegiatan yang menyentuh langsung kepada petani sawit. Karena bagaimanapun banyak petani sawit yang masih memerlukan dukungan afirmasi dari pemerintah, baik untuk pupuk, bibit, hingga pelatihan,” lanjut Puteri.
Kemudian, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini berpesan agar RPP DBH Sawit ini nantinya juga segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis yang rinci dan jelas.
“Supaya bisa menjadi acuan bagi daerah untuk menjalankan penggunaan DBH ini. Sekaligus supaya untuk mengurangi distorsi di lapangan. Untuk itu, kami harap pemerintah juga melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif ke seluruh daerah penerima DBH ini agar ketentuan ini dapat dipahami dan diimplementasikan sebaik mungkin,” tutup Puteri.
(mdk/hrs)