Tuding kontraktor asing zalim, serikat pekerja migas surati Jokowi
"Melalui surat ini, KSPMI meminta presiden RI mengambil tindakan strategis kepada perusahaan asing."
Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) meminta Presiden Joko Widodo menindak perusahaan asing yang memangkas jumlah karyawan dengan alasan tak jelas. Ini seperti dilakukan oleh Citic Seram Energi Limited (CSEL).
Hal tersebut diungkapkan Presiden KSPMI Faisal Yusuf Rasyid dalam surat resmi yang ditujukan kepada kepala negara pada 10 Mei lalu.
-
Siapa yang mendorong kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
-
Kenapa MS membunuh EYP? Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan, tersangka pada kasus pembunuhan ini sudah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya. Begitu juga dengan penyebab kematian korban, saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi jasad korban. "Jasad almarhum kita larikan ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi sehingga kita bisa mengetahui penyebab kematiannya seperti apa, tersangka sudah kita amankan, sedang kita lakukan pemeriksaan untuk kita gali, kita dalami motif-motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini, jadi kami mohon waktu," katanya.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Melalui surat ini, KSPMI meminta presiden RI mengambil tindakan strategis kepada perusahaan asing," isi salinan surat KSPMI yang diterima merdeka.com, Senin (23/5).
"Termasuk Citic Seram Energi Limited yang telah melakukan agenda PHK kepada beberapa pekerjanya yang tercatat sebagai pengurus serikat pekerja. Dapat dibuktikan bahwa PHK dimaksud adalah tindakan Union Busting dan dilarang oleh UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."
Dalam surat itu, KSPMI menuding Presiden CSEL Jiao Yong semena-mena. Dia mengabaikan rekomendasi pemerintah daerah agar pengurus serikat pekerja yang sebelumnya dicekal dipekerjakan kembali.
"KSPMI mengharapkan manajemen CSEL dapat mengindahkan rekomendasi pemerintah dengan mempekerjakan kembali parap pekerja yang telah dicekal. Sehingga CSEL dapat menjadi salah satu role model terbentuknya hubungan industrial yang harmonis di perusahaan asing."
Surat itu ditembuskan juga kepada sejumlah pejabat negara. Seperti, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri ESDM, Menteri Ketenagakerjaan, dan kepala SKK Migas.
Baca juga:
Aksi buruh tidur di jalan tuntut tanggung jawab Jack Wolfskin
Mengenal Non La, topi caping simbol kaum buruh di Vietnam
Mayoritas pekerja di Jawa Tengah cuma lulusan SD
Menengok semangat buruh perempuan di pabrik rokok Sampoerna
Miris, ratusan petugas medis di RSUD Mukomuko kerja tanpa gaji
Bos PLN: Kita butuh 5.000 pegawai tiap tahun untuk proyek 35.000 MW