Korea Selatan Buka 5.000 Lowongan Pekerja Asing, Ini Syaratnya
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Teuku Zulkaryadi mengungkapkan standar yang harus dipenuhi calon pekerja asing di Korsel.
Korea Selatan membuka lowongan sekitar 5.000 pekerja profesional.
- Pemerintah Korea Buka Lowongan Tenaga Kerja Asing Untuk Instalasi dan Pemeliharaan Listrik
- Korea Selatan Laporkan 40.000 Kasus Kekerasan di Dunia Kerja
- Korea Bakal Buka 150.000 Lowongan Kerja untuk Tenaga Kerja Asing
- Ternyata Ini Alasan Pekerja Paruh Waktu di Korea Selatan Merasa Senang Bekerja dengan AI
Korea Selatan Buka 5.000 Lowongan Pekerja Asing, Ini Syaratnya
Penurunan populasi menjadi ancaman serius bagi Korea Selatan. Pemerintah setempat telah melakukan berbagai upaya agar pergerakan ekonomi tetap berjalan.
Salah satunya menerima pekerja asing, termasuk Indonesia.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Teuku Zulkaryadi, mengatakan, hingga tahun 2024 total pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea sebanyak 73.072 orang.
Jumlah PMI di Korea mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2021, jumlah PMI sebesar 34.188 orang.
Kemudian di tahun 2023, sebanyak 63.226 orang, dan di awal tahun 2024 sudah 73.072 orang.
Namun, Yadi menuturkan, jumlah PMI yang tercatat saat ini tidak semuanya legal.
Sebanyak 61.013 PMI memiliki visa yang valid, sementara visa 12.059 PMI tidak valid.
"Pemerintah Korea sudah antisipasi 15-20 tahun lagi usia masyarakat Korea yang bekerja itu semakin menurun, antisipasinya sudah melakukan beberapa program hanya dampaknya belum keliatan untuk Indonesia," ujar Yadi saat menerima kunjungan jurnalis Indonesia bersama Korea Foundation, Selasa (14/5).
Yadi menyampaikan, total PMI di Korea hampir 80 persen bekerja sebagai pekerja kasar, seperti di sektor manufaktur dan perikanan.
Sementara untuk pekerja profesional Indonesia di Korea, imbuh Yadi, tidak cukup banyak. Meskipun jika dilihat secara tren jumlahnya mengalami peningkatan.
"Untuk profesional, mereka rekrut lebih banyak, mereka membuka secara langsung untuk pekerja asing E7 itu akan ditingkatkan," ucapnya.
Dia mengatakan, Korea Selatan kini membuka lowongan sekitar 5.000 pekerja profesional sebagai pengelas (welder) kapal.
Namun, standar pengelas yang diminta sangat tinggi, di antaranya wajib memiliki sertifikat internasional pada bidang ini.
"Industri perkapalan di Korea setelah Covid ternyata banjir order, sehingga mereka butuh banyak tenaga pengelas. Dari tahun lalu ada demands 5.000 posisi welder professional. Mereka minta kompetensi level 9 internasional which is the highest. Akhir Desember kita belum sampai 5.000 posisi tersebut,"