KPBI: UU Cipta Kerja Tidak Ramah Perempuan dan Melanggengkan Kemiskinan
Menindaki protes ini, KPBI pada Selasa, 20 Oktober 2020 besok bakal menggelar aksi demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undangan (Perppu) guna mencabut UU Cipta Kerja.
Ketua Dewan Departemen Buruh Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Dian Septi, mengecam pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap sangat menekan dan merugikan buruh perempuan.
Dian menilai UU Cipta Kerja bakal menciptakan kemiskinan, khususnya di kelompok pekerja wanita yang selama ini jadi pencari nafkah utama keluarga.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
"Undang-Undang Omnibus Law ini sangat tidak ramah perempuan dan melanggengkan kemiskinan, melanggengkan kekerasan semata terhadap perempuan," kecam Dian dalam sesi teleconference, Senin (19/10).
Menindaki protes ini, KPBI pada Selasa, 20 Oktober 2020 besok bakal menggelar aksi demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undangan (Perppu) guna mencabut UU Cipta Kerja.
"Kami akan berkumpul di Salemba, mungkin sekitar jam 10 pagi kami sudah berangkat demonstrasi ke depan istana. Dan kami sekali lagi mengecam represivitas yang dilakukan aparat kepolisian. Saya minta untuk kemudian tidak memancing kerusuhan dan tidak memprovokasi," serunya.
Beberapa poin yang jadi sorotannya seperti Pasal 59 UU Cipta Kerja, di mana batasan masa kontrak kerja 3 tahun dihilangkan. Dian menyatakan, peraturan tersebut berpotensi menciptakan sistem kontrak seumur hidup bagi para pekerja.
"Ini kan mengabaikan bahwa posisi tawar buruh, terutama buruh perempuan yang secara ribuan tahun sudah timpang dengan budaya patriarki. Posisi tawar pengusaha dengan buruh perempuan itu timpang," keluhnya.
Hal tersebut belum termasuk dihilangkannya hak cuti panjang 2 bulan bagi buruh yang bekerja 6 tahun beruntun, hingga ketidakpastian hak cuti dan melahirkan bagi buruh perempuan.
"Kita tahu bahwa hak cuti ini sangat sulit didapatkan, terutama di masa pandemi. Ada di dalam suatu perusahaan, cuti tahunan ketika tidak diambil itu hangus. Itu ketika dalam UU Ketenagakerjaan 13, itu sudah ada pasal yang mengatur," tuturnya.
Jangka Waktu Kontrak Kerja Akan Diatur di PP
Salah satu dari sekian poin kontroversial dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan ialah ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Publik menilai regulasi anyar ini berpotensi menciptakan pekerja kontrak abadi.
Anggota Tim Perumus Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, membantah jika ketentuan mengenai PKWT dalam UU Cipta Kerja seperti apa yang dipersepsikan oleh publik. Menurutnya, implementasi ketentuan PKWT membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.
"Kalau sekarang di publik dikatakan bahwa PKWT bisa apa saja, waktunya berapa saja, pada dasarnya berdasarkan UU itu tidak begitu," kata dia dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan): Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha, Jumat (9/10).
Aloysius mengatakan, ketentuan PKWT tetap diberlakukan untuk jenis pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. "Jadi, PKWT ini masih kepada pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dari situ apa namanya dibuat dengan jelas. Jadi tidak bisa semua pekerjaan," paparnya.
Kemudian terkait polemik batas waktu, dia mengakui jika UU Cipta Kerja tidak mengatur jangka waktu seperti dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dia memastikan akan terdapat PP sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, kegiatan, dan waktu PKWT.
"Itu sebabnya saya katakan bahwa hanya dengan undang-undang ini, itu belum bisa jalan. Undang-undang ini harus dibuatkan PPnya untuk lebih mendetailkan. Mungkin saja akhirnya pemerintah mengatakan tetap 2 tahun, perpanjangan masa 1 tahun. Tetapi kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha bisa membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)