KPK Tak Bisa Selidiki 6 Perusahaan Rafael Alun Trisambodo, Kenapa?
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Rafael Alun menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Selama pemeriksaan ayah dari Mario Dandy Satriyo ini terbilang kooperatif.
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo kemarin menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi atas harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Rafael Alun menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Selama pemeriksaan ayah dari Mario Dandy Satriyo ini terbilang kooperatif.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Siapa yang meresmikan Alun-alun Pataraksa? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Siapa saja yang menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.
"RAT kita periksa jam 09.00 pagi, beliau kooperatif dan jam 04.00 (sore) itu sudah selesai pemeriksaannya," kata Pahala dalam konferensi pers, dikutip Kamis (2/3).
Selama pemeriksaan terungkap sejumlah fakta-fakta. Salah satunya kepemilikan saham di 6 perusahaan. Dari 6 perusahaan tersebut terdapat 2 perusahaan bidang perumahan yang diatasnamakan istrinya.
"Yang bersangkutan punya saham di 6 perusahaan dan tercatat dalam surat berharga itu nilai sahamnya Rp1,5 miliar," kata Pahala.
Namun terkait 6 perusahaan tempat Rafael berinvestasi, Pahala menyebut KPK tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"KPK tidak punya wewenang (memeriksa) perusahaan, tapi ada 6 ini akan dikoordinasikan," kata dia.
Meski begitu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Rafael Alun untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait berbagai aset yang dimiliki atau kemungkinan adanya aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pahala mengingatkan, pemeriksaan terhadap Rafael Alun bukanlah pemeriksaan pro justisia atau bukan karena kasus hukum. Pemeriksaan Rafael Alun merupakan upaya klarifikasi atas aset yang dimilikinya.
"Sekali lagi ini bukan pemeriksaan pro justisia, ini hanya mengundang untuk verifikasi. Makanya kami berterima kasih kalau yang bersangkutan kooperatif," kata dia.
Dia menambahkan, Rafael memiliki hak untuk tidak menghadiri undangan dari KPK. Namun KPK akan terus memanggil Rafael jika terus tidak memenuhi undangan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kalau diundang tidak datang, ya panggil lagi. Tidak datang, ya kirim undangan lagi sampai bosan karena tidak ada lagi daya paksa kita. Orang kalau diundang tidak mau datang ya gimana?," kata dia.
"Sekali lagi, kalau Kementerian mendukung penegakan kita, ya kita berterima kasih," kata dia.
Saat ini KPK sudah mengirim tim untuk melakukan verifikasi atas aset-aset Rafael ke Minahasa Utara dan Yogyakarta. Tak hanya itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksakan kemungkinan adanya transaksi yang menggunakan nama Rafael atau kerabatnya.
(mdk/idr)