KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Atas Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Dadan Ramdani, tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Selain Dadan, ada lima orang tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Dadan Ramdani, tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Selain Dadan, ada lima orang tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada bulan Februari 2021 di mana salah satunya tersangka DR, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Jumat (13/8).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Lima orang tersangka lain adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. Serta tiga orang konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS).
Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari, terhitung sejak hari ini, Jumat 13 Agustus 2021 sampai 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," jelas Ghufron.
Modus Operandi
Ghufron mengungkapkan bahwa pada 2017 sampai 2019, DR selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, kepada APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Usulan tersebut disetujui oleh APA untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
Selama dilakukannya proses pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak tersebut, atas perintah dan persetujuan APA serta kesepakatan bersama DR.
"Maka khusus untuk penghitungan pajak atas ke 3 wajib pajak dimaksud, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," ungkapnya.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, DR dan APA diduga menerima sejumlah uang dengan sekitar Rp 7,5 miliar dan SGD 2 juta.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)