KPPU Deteksi Persekongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh
Dugaan ini muncul karena pengadaan tersebut diduga tidak dilakukan melalui tender yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya praktik persekongkolan dalam proses pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.
Dugaan ini muncul karena pengadaan tersebut diduga tidak dilakukan melalui tender yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa pihaknya sedang memfokuskan perhatian pada pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) dalam proyek besar ini. Hal ini tercantum dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun oleh investigator KPPU.
"Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut," ungkap Deswin dalam keterangan persnya pada Sabtu (14/12).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga berperan sebagai panitia tender, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam LDP tersebut, Investigator Penuntutan menguraikan berbagai fakta dan temuan yang mengarah pada indikasi persekongkolan. Salah satu temuan menyebutkan bahwa Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang jelas mengenai prosedur pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
Selain itu, Terlapor I juga tidak melaksanakan penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran secara terbuka dan transparan. Terlapor I bahkan memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditetapkan.
"Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan membatasi peserta tender untuk memberikan kemenangan kepada Terlapor II. Meskipun Terlapor tersebut dinilai tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi syarat modal disetor sebesar 10 miliar, tidak memiliki pengalaman yang relevan, serta tidak memperoleh nilai tertinggi dalam tender," jelas Deswin.
KPPU berpendapat bahwa praktik persekongkolan ini telah menghalangi peserta lain untuk mendapatkan kesempatan menjadi pemenang tender. Pemenang seharusnya ditentukan melalui metode tender yang meliputi Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Investigator KPPU mencurigai adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan dalam tender oleh kedua Terlapor.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 7 Januari 2025, dengan agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.
Kereta Cepat Whoosh Angkut 6 Juta Penumpang
Bulan Oktober menandai tonggak sejarah penting bagi Kereta Cepat Whoosh, yang telah beroperasi selama satu tahun penuh. Proyek kereta cepat ini dimulai pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi dan mengalami beberapa kendala dalam hal pembiayaan. Namun, manajemen PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terus berupaya berinovasi untuk menarik lebih banyak penumpang.
Hingga akhir Oktober 2024, jumlah penumpang Kereta Cepat Whoosh untuk rute Jakarta-Bandung tercatat mencapai 6 juta orang, baik dari domestik maupun internasional.
"Hingga akhir Oktober 2024, Whoosh telah melayani sekitar 6 juta penumpang," ungkap Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, di Jakarta, Rabu (23/10).
Menurut Eva, pencapaian jumlah penumpang ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi modern yang disediakan oleh Whoosh.
Kehadiran kereta cepat ini juga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian di daerah sekitarnya. "Ini juga menunjukkan komitmen KCIC dalam memberikan pelayanan terbaik dan memperluas dampak positif bagi perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat," tambah Eva.