KSBI: Ada celah perusahaan nakal tak beri THR karyawan
KSBI akan membuka posko pengaduan THR di semua Kota/Kabupaten se-Indonesia.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menegaskan ada celah bagi perusahaan nakal tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Pemerintah, untuk Lebaran tahun ini, telah mewajibkan perusahaan membayar THR meski baru satu bulan kerja.
Presiden KSBSI Mudhofir Khamid menyebutkan celah itu adalah ketentuan pekerja/buruh kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya maka tidak mendapatkan THR keagamaan. Celah inilah yang bakal berpotensi dijadikan pengusaha nakal untuk segera menghabisi masa kerja buruh kontrak atau menerima karyawan baru dengan masa kerja kurang dari hari raya keagamaan setiap tahunnya.
Maka itu, lanjut Mudhofir, pemerintah diminta lebih jeli dalam mengawasi praktek pembayaran THR keagamaan ini terutama untuk perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak dan outsourcing.
"KSBSI meminta pengawas ketenagakerjaan untuk lebih jeli mengawasi perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan kecurangan atau tidak membayarkan THR keagamaan pekerja/buruh dalam suatu perusahaan," tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/6).
Mudhofir menambahkan jika masih saja terjadi kecurangan oknum-oknum perusahaan nakal, maka Pengawas ketenagakerjaan tingkat Kota/Kabupaten dan Propinsi harus teliti dan tegas dalam memberikan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam permenaker No. 6 tersebut, dari denda 5 persen dari total THR keagamaan hingga sanksi administratif lainnya.
Selain itu, sambung dia, perihal dengan monitoring pembayaran THR, KSBSI, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan membuka posko pengaduan THR di semua Kota/Kabupaten se-Indonesia, agar pekerja/buruh yang belum menerima THR keagamaan hingga H-7 sebelum hari raya Keagamaan bisa melaporkan permasalahan tersebut kepada serikat buruh.
"Hal itu untuk ditindaklanjuti agar pekerja/buruh bisa menikmati THR untuk digunakan pada hari raya keagamaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), dimana peraturan baru ini memperbolehkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan berhak menerima THR keagamaan sesuai agamanya masing-masing.
Besaran proporsional THR itu berdasarkan lama masa kerja, dengan analogi sebagai berikut, untuk buruh dengan masa kerja 1 bulan, sesuai rumusan permenaker No. 6 ini yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12, maka rata-rata buruh akan mendapatkan THR berkisar 8-9% dari upah bulanan mereka, dan berlaku kelipatan berdasarkan lama masa kerja.
Baca juga:
Di pasar murah Kemendag, minyak goreng dijual Rp 9.000 per liter
3 Pola makan yang bikin puasa lancar dan tubuh tetap sehat
Prajurit Kopassus ini tetap berpuasa di tengah sengitnya perang
Menteri Susi pastikan harga ikan stabil selama Ramadan
YLKI minta konsumen bijaksana hadapi momen perang diskon Ramadan
Sekolah di Spanyol larang murid berpuasa saat Ramadan
THR jadi penyebab inflasi Juni naik hingga 1 persen
-
Kenapa kue ini diburu saat bulan Ramadan? Bulan Ramadan menjadi momen berburu makanan khas daerah yang menjadi menu andalan untuk santapan berbuka puasa bersama keluarga di rumah.
-
Apa yang sedang tren di bulan Ramadhan? Pantun adalah bentuk puisi lama yang sangat populer. Dalam rangka datangnya bulan suci Ramadhan, pantun adalah salah cara untuk menyambut bulan puasa tersebut.
-
Kenapa bulan Ramadhan ditunggu-tunggu umat Islam? Ramadhan menjadi salah satu bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Bagaimana tidak, bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang dilakukan tentara Muslim AS di Irak selama bulan Ramadhan? Mereka berpuasa di bawah suhu yang terik mencapai 50 derajat Celcius. Berbagai kegiatan seperti membaca Alquran hingga salat berjemaah mereka jalani dengan penuh kekhusyukan.
-
Bagaimana tren siswa patungan untuk THR guru di bulan Ramadan tahun ini? Tren siswa patungan makanan ringan hingga sembako untuk jadi bingkisan THR guru juga muncul di Ramadan tahun ini. Aksi berbagi ini menuai pro kontra dari publik lantaran di satu sisi dinilai terlalu memberatkan siswa, di sisi lain mengajarkan peduli terhadap guru.