KTP Jadi NPWP, Pemerintah Jamin Kerahasiaan Data NIK
Pemerintah akan menjamin kerahasiaan data dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan.
Pemerintah akan menjamin kerahasiaan data dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pada pasal 34 UU HPP data yang disampaikan wajib pajak tidak bisa disebarluaskan atau diberikan kepada pihak lain.
-
Apa yang dimaksud dengan pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Apa tujuan dari pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Cara kedua Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,Status validitas berubah menjadi valid,Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya. Cara ketiga Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 15 digit NPWP,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Klik ikon baris tiga,Masuk menu profil dan pilih data profil, Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,Cek validitas data dengan klik tombol validasi,Klik ubah profil,Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
"Hukumnya jelas di situ dan secara konteks prinsip terus akan kita jagain," kata Suryo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10) malam.
Namun untuk kepentingan administrasi, penggunaan NPWP yang akan beralih pada NIK membutuhkan transisi. Sehingga akan dilakukan sinkronisasi antara NPWP dengan NIK antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Pasti akan dilakukan penyamaan NPWP dan NIK. Bagi pemilik yang sama kan terus kami lakukan dengan kementerian yang terkait yang mengurusi masalah kependudukan ini," kata dia.
Pemilihan NIK sebagai nomor wajib pajak dinilai lebih umum daripada penggunaan NPWP. Sebab tidak semua orang mengajukan diri membuat NPWP, sementara NIK pasti dimiliki oleh setiap orang yang sudah berusia 18 tahun.
"NIK ini lebih common daripada NPWP, seluruh penduduk yang usianya lebih di atas 18 tahun pasti memiliki KTP dan di dalam KTP tertera NIK. Sementara NPWP belum seluruh penduduk Indonesia memilikinya," tuturnya.
Meski begitu, hal ini tidak bermakna semua orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Pengenaan pajak baru bisa dilakukan bisa seseorang sudah menjadi wajib pajak dan harus melakukan kewajibannya dalam perpajakan.
"Tidak semua NIK jadi wajib pajak secara aktif, namun di sisi lain yang memiliki batas PTKP dia harus aktif melaksanakan kewajiban perpajakannya," tandasnya.
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Instrumen Tax Amnesty Jilid II Berbasis Online
UU HPP Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Negara Hingga Rp140 T di 2022
Kemenkeu: UU HPP Terobosan Bersejarah untuk Green Economy Indonesia
NIK KTP jadi NPWP, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tak Seluruh Masyarakat Kena Pajak
Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Alasan Kenaikan Tarif PPN Dilakukan Bertahap
Pro Kontra Aturan Baru Pajak di 2022, Siap-Siap Harga Barang Makin Mahal