Larangan penjualan minuman alkohol tak berlaku di daerah wisata
Pedagang atau pengecer minuman beralkohol diwajibkan terdaftar dalam wadah atau kelompok usaha bersama.
Kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan tingkat pengecer yang dikomandoi Kementerian Perdagangan, diwarnai beragam pro kontra. Penolakan datang dari para penjual, pengecer yang biasa mencari rezeki dengan menjual bir di kawasan yang jadi idola wisatawan asing, semisal Bali.
Para pedagang mengeluhkan penurunan omzet yang dialami akibat dari penerapan regulasi tersebut. Menjawab keluhan itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Srie Agustin menjelaskan pihaknya sudah membuat petunjuk pelaksana (Juklak) bagi peredaran minuman beralkohol di daerah pariwisata.
-
Bagaimana si karyawati minimarket itu melahirkan bayinya? Saat tengah bekerja, karyawati itu tiba-tiba mengalami kontraksi dan melahirkan seorang bayi.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Dimana MINI dijual di Indonesia? Di pasar Indonesia, Mini Cooper menawarkan 6 jenis model pilihan.
-
Kapan Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan? Pada tanggal 8 Maret 2009, bangunan baru Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan.
-
Apa yang dijual warga Baduy saat jalan kaki ke Jakarta? Warga adat Baduy di wilayah Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, memiliki tradisi menjual madu hutan ke luar daerah dengan berjalan kaki.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
Minimarket tetap dilarang menjual minuman alkohol berkadar 5 persen. Namun pengecer masih diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
"Isinya bagi kawasan wisata seperti Bali yang mempunyai 16 kawasan yang sudah masuk dalam perda, maka diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A," jelas Srie kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Namun ada syaratnya. Pedagang atau pengecer minuman beralkohol diwajibkan terdaftar dalam wadah atau kelompok usaha bersama. Bisa berbentuk koperasi atau BUMD.
Dalam pelaksanaannya, para penjual yang sudah tergabung dalam wadah koperasi atau BUMD bisa melakukan kerja sama dengan pihak hotel, bar, restoran, supermarket atau hypermarket. "Itu untuk pengadaan barangnya," ucap Srie.
Srie menambahkan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang mempunyai sejumlah kawasan wisata yang sudah masuk dalam peraturan daerah (Perda) setempat.
"Kita tidak boleh mengatur dalam satu regulasi itu sifatnya harus komprehensif. Jadi kita mengatur untuk keseluruhan," ucapnya.
(mdk/noe)