LIPI: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Hanya Perlu Direvisi, Bukan Dicabut
Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Anta Maulana Nasution mengatakan, regulasi ini sudah bagus, hanya saja pasal 5 Permen KP tersebut harus dikaji ulang.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai produk hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan sebaiknya tidak dicabut pasca penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus ekspor benur. Sebab regulasi ini telah hadir untuk menggantikan kebijakan yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti tahun 2016 lalu.
Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Anta Maulana Nasution mengatakan, regulasi ini sudah bagus, hanya saja pasal 5 Permen KP tersebut harus dikaji ulang.
-
Lobster Biru apa yang ditemukan oleh nelayan ini? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Bagaimana nelayan ini menunjukkan kepedulian terhadap lobster biru yang langka? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Mengapa lobster biru yang ditemukan ini dianggap langka? Menurut FTC, lobster biru terjadi hanya satu dari setiap 2 juta lobster. Mereka menekankan bahwa kemungkinan lobster biru ditangkap, dikirim, diselamatkan, dan tidak dinikmati sangat sulit, hampir tidak mungkin.
-
Bagaimana cara membuat lobster pedas gurih? Cuci lobster sampai bersih, belah bagian ekor ke arah punggung. Setelah itu tumis bumbu halus sampai harum. Tuangkan santan encer, aduk sampai merata. Masukkan daun salam, lengkuas, serta lobster, tunggu sampai bumbu meresap. Angkat lobsternya saja dan biarkan sisa bumbu di wajan. Kemudian bakar lobster di atas bara sambil terus diolesi bumbu yang tersisa tadi sampai kering. Angkat dan sajikan.
-
Dimana habitat lobster biru yang ditemukan oleh nelayan ini? Lobster hidup di mana? Habitat udang karang (lobster) pada umumnya adalah di perairan pantai yang banyak terdapat bebatuan /terumbu karang. Terumbu karang ini di samping sebagai barrier (pelindung) dari ombak, juga sebagai tempat bersembunyi dari predator, serta sebagai daerah pencari makan (Verianta, 2016).
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
"Jangan dilihat ini sebagai produk yang buruk. Ini bagus hanya ada yang harus dilakukan ini revisi, kajian ulang terkait pasal 5," kata Anta dalam SAPA MEDIA bertema Memahami Potensi Lobster dari Perspektif Kelautan dan Sosial secara virtual, Jakarta, Senin (30/11).
Anta menjelaskan, pasal-pasal yang ada dalam Permen KP itu telah dijalankan. Regulasi ini membawa kebaruan dalam penanganan lobster saat ini.
Hanya yang menjadi masalah pada pasal 5 yang membahas tentang kebijakan ekspor benur. Pemerintah harus bisa membuat ketentuan yang bisa dijalankan para eksportir benur.
"Ini membawa kebaruan buat lobster tapi yang jadi masalahnya kebijakan ekspor benurnya," kata dia.
Anta mengaku ragu dengan tiga ketentuan yang terdapat dalam pasal 5 Permen KP tahun 2020. Ketentuan yang dimaksud terkait budidaya, budidaya keberlanjutan lobster dan mengembalikan 2 persen hasil budidaya lobster ke habitat aslinya.
"Ada tiga ketentuan yang belum tentu bisa dijalankan. Apakah benar sudah dijalankan semua," kata dia.
Kecurigaan LIPI
Anta menaruh curiga lantaran kebijakan Edhy Prabowo tersebut baru dikeluarkan sekitar bulan Mei 2020. Lalu dalam waktu 2 bulan, pada Juli 2020 sudah ada pengusaha yang melakukan eksportir benur.
Padahal dalam proses budidaya lobster, fase hidup udang laut ini membutuhkan waktu minimal 7 bulan untuk siap diperjualbelikan. "Apakah dalam waktu 2 bulan sudah bisa dipanen," kata dia.
Selain itu untuk izin ekspor benur juga harus mendapatkan izin Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan). Sementara kebijakan ini baru dibentuk sekitar bulan Oktober lalu.
"Komnas Kajiskan ini baru dibentuk atau Kepmen-nya (Keputusan Menteri) 27 Oktober, baru sebulan. Sementara ekspor benur dari Juni, Juli, Agustus. Ini bisa jadi evaluasi," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)