Luhut soal pembangunan smelter mandek: Salah pemerintah juga!
"Ini juga bukan salah mereka, salah kita juga (pemerintah)."
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan berencana akan memberikan keringanan kepada perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah. Wacana tersebut muncul lantaran mandeknya kemajuan pembangunan pabrik pemurnian mineral atau smelter.
Menurutnya, mandeknya perkembangan pembangunan pabrik smelter tersebut bukan hanya salah perusahaan, tetapi juga ada salah dari pemerintah. Luhut mengaku tidak ingin mengkambinghitamkan perusahaan tambang atas ketidakmaksimalan tersebut.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
"Ini juga bukan salah mereka, salah kita juga (pemerintah)," ujar Luhut saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (1/9).
Luhut menjelaskan, kesalahan tersebut disebabkan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen), mengatur pelaksanaan hilirisasi serta kewajiban membangun smelter baru muncul pada 2014.
"UU Minerba terbitnya 2009, itu peraturan turunan pelaksanaannya 2014. Sehingga tidak mungkinlah mereka membangun smelter dimana harga daripada komoditi menurun untuk mereka melakukan investasi sebanyak itu," jelasnya.
Namun demikian, pemberian keringanan tersebut akan berlaku secara umum dan tidak mengistimewakan perusahaan tambang raksasa seperti PT Freeport Indonesia maupun PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
"Artinya kita jangan lihat Freeport atau Newmont. Kita juga lihat industri lain yang sudah mungkin membangun (smelter) 75 persen atau 35 persen. Yang berhenti karena cash flow nya. Nah, dengan kita melihat secara adil, memberikan relaksasi ini, dalam tenggat waktu tertentu saya kira akan membuat kita juga bagus," tutupnya.
Baca juga:
Freeport bohong bangun smelter di Gresik?
DPR panggil Menko Luhut pertanyakan pemberian izin ekspor Freeport
Lika-liku Freeport terancam tak bisa ekspor konsentrat tahun depan
Freeport terancam tak bisa lagi ekspor konsentrat tahun depan
Kinerja Freeport turun, ketimpangan kaya-miskin Papua ikut menyempit
Luhut: Izin ekspor Freeport diberikan Sudirman Said, bukan Arcandra
Jejak Luhut & Darmo dalam kasus Papa 'Minta Saham' hingga Arcandra