Membandingkan Besaran Gaji Ke-13 PNS dalam 5 Tahun Terakhir
Pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19. Krisis kesehatan yang berdampak pada sektor ekonomi tersebut pun ikut berdampak pada komponen gaji ke-13 yang diterima PNS atau ASN.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2023. Gaji ke-13 ini merupakan pemberian upah yang diberikan pemerintah kepada para abdi negara menjelang tahun ajaran baru pada Juli-Agustus.
Tujuannya, untuk memberikan stimulus kepada PNS/ASN untuk biaya pendidikan anak-anak mereka. Penyaluran gaji ke-13 setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Termasuk besaran dan komponen dari gaji ke-13 yang selalu berubah.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
Apalagi pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19. Krisis kesehatan yang berdampak pada sektor ekonomi tersebut pun ikut berdampak pada komponen gaji ke-13 yang diterima PNS atau ASN.
Berikut ini perbandingan komponen gaji ke-13 yang diterima PNS/ASN sejak 2018:
Tahun 2018 dan 2019
Aturan tentang gaji ke-13 pada tahun 2018 termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2018. Sedangkan gaji ke-13 tahun 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 tahun 2019.
Kala itu, gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juli dengan besaran seperti penghasilan di bulan Juni. Penghasilan yang dimaksud yakni bag PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan. Semetara itu gaji ke-13 bagi penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain PNS/ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada menteri dan pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setara, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPR, hakim ad-hoc dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tahun 2020
Gaji ke-13 tahun 2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020. Dalam PP ini, besaran gaji ke-13 yang diterima maksimal atau paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Komponen gaji ke-13 tahun 2020 untuk PNS/ASN, TNI dan Polri antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk pensiunan yakni pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Pembayaran gaji ke-13 dibayarkan pemerintah pada bulan Agustus 2020. Sayangnya gaji ke-13 di tahun 2020 tidak berlaku bagi pejabat eselon 1, eselon 2 dan pejabat setingkatnya.
Tahun 2021
Gaji ke-13 tahun 2021 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021. Penerima gaji ke-13 ini antara lain PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan.
Adapun komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Pencairannya dilakukan mulai dari Juli 2021.
Khusus di Tahun 2021 Pembayaran Gaji Ke-13 akan dibayarkan sebesar Gaji Juni yang didapatkan sebelumnya tanpa Potongan / Potongan IWP (Iuran Wajib Pegawai) / Potongan Taperum (Tabungan Perumahan).
Selain PNS/ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada menteri dan pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setara, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPR, hakim ad-hoc dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tahun 2022
Gaji ke-13 tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022. Dalam PP ini, pemerintah mengatur komponen gaji ke-13 berdasarkan sumber pembayarannya.
Bagi PNS/ASN yang digaji dengan APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sementara itu bagi PNS/ASN yang digaji bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. Catatannya tetap harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tahun 2023
Gaji ke-13 tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. Komponen gaji ke-13 tahun 2023 terbagi menjadi 2 yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS/ASN Pemerintah Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS/ASN daerah.
Adapun komponen gaji ke-13 bagi PNS/ASN yang digaji APBN terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Selain itu, PNS juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi PNS/ASN yang digaji dari APBD, komponen gaji ke-13 yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, mereka mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah yang memberikan tambahan penghasilan. Dengan catatan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/idr)