Membongkar polemik aturan impor garam industri
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 terkait garam industri. Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah soal rekomendasi impor garam industri.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 terkait garam industri. Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah soal rekomendasi impor garam industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, rekomendasi garam impor sebelumnya memang berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, dua tahun terakhir rekomendasi tersebut beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Apa yang dilakukan Anies dan Cak Imin di acara penetapan Prabowo-Gibran? Anies-Cak Imin menjelaskan alasannya menghadiri acara penetepan capres-cawapres terpilih yang digelar KPU. "Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas.
-
Kapan Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Apa yang dirayakan Erina Gudono dan Kaesang Pangarep? Erina Gudono dan suaminya, Kaesang Pangarep, baru saja mengadakan acara tasyakuran tujuh bulanan serta tingkeban di Istana Kepresidenan Bogor pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
-
Di mana Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
Dengan adanya PP tersebut, kini rekomendasi impor garam industri dikembalikan ke Kemenperin.
"Ada dua, UU Kelautan mengatakan rekomendasi pergaraman itu di KKP, tapi kan dipihak lain UU Perindustrian, kepentingan dan kewenangan Kemenperin. Presiden mengeluarkan PP sebagai kepala pemerintahan, kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian," jelas dia.
Namun demikian, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga, menuturkan PP Nomor 9 Tahun 2018 berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016. Dia menilai, pemerintah membuat norma baru dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2018 tersebut.
Selain itu terjadi perubahan kewenangan impor pada Kementerian Perindustrian terutama garam industri bahan baku dan penolong. Viva juga mengkhawatirkan garam impor industri berpotensi merembes ke pasar.
"PP harus diterbitkan tanpa membuat norma baru. PP Nomor 9 Tahun 2018 ini buat Permen baru, yakni dengan mengubah otoritas KKP ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini berpotensi langgar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/3).
Namun menurut Darmin, hak kewenangan memberikan rekomendasi pada UU Nomor 7 Tahun 2016 hanya menyebutkan soal pergaraman. Dengan PP baru ini dipertegas kembali menjadi khusus impor garam industri hak rekomendasinya dari Menteri Perindustrian.
"Kalau di UU kelautan itu kan bilangnya pergaraman, khusus garam industri rekomendasinya dari menteri perindustrian. Masa presiden tidak berwenang," jelas dia.
Dengan begitu, kata Darmin, PP yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi dan masuk dalam proses diundangkan ini tidak melanggar, dan rujukannya tetap mengacu pada dua UU antara KKP dan Kementerian Perindustrian.
"Dua-duanya dipakai tetap, kita tetap bilan UU KKP, menimbangnya UU kelautan, UU Perindustrian."
Di lain hal, Menko Darmin menilai data impor garam industri tahun 2018 sebanyak 3,7 juta ton sudah tepat. "Dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bilang 2,2 juta ton lalu Kementerian Perindustrian 3,7 juta ton. Saya tanya, data KKP dari mana, dari BPS (Badan Pusat Statistik). Saya tanya ke BPS sebenarnya berapa, ternyata 3,7 juta ton," kata Darmin.
Darmin membandingkan data yang dipaparkan oleh Kementerian Perindustrian dengan data dari KKP, hingga akhirnya memutuskan untuk menggunakan data dari Kemenperin yang sama dengan data BPS mengenai kebutuhan garam industri dalam rencana impor tersebut.
Baca juga:
PT Garam siapkan pabrik di Bipolo penuhi kebutuhan industri nasional
Kekurangan bahan baku garam, industri biskuit & makanan ringan berhenti beroperasi
Kemenperin jamin garam impor untuk industri tak merembes ke pasaran
Cerita industri farmasi gunakan bahan baku garam lokal buat pasien kejang-kejang
Dua minggu lagi, garam impor masuk ke Indonesia