Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan dana para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang, meski baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan dana para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang, meski baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
"Kekhawatiran teman-teman kalau jaminan ini diambil di usia 56 tahun dan akan hilang, kami jelaskan sebaik-baiknya bahwa uang para pekerja peserta JHT itu ditempatkan dalam akun pribadi," kata Menaker kepada Liputan6.com, Minggu (13/2).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa tema utama yang diangkat dalam HUT Kabupaten Paser ke-64? HUT kali ini mengusung tema Mitra IKN. Ia menuturkan tema itu tak hanya sekadar sebatas retorika semata, tetapi perlu ada aksi-aksi dari Pemkab Paser dan umumnya dukungan dari semua pihak.
-
Kapan Pertamina merayakan HUT ke-66? HUT Ke-66: Pertamina Lakukan Tiga Strategi Rencana Jangka Panjang PT Pertamina (Persero) menggelar kegiatan puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66, di Grha Pertamina, Jakarta (11/12/2023).
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Kabupaten Paser merayakan HUT ke-64? Kabupaten Paser genap berusia 64 tahun, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebut menjadi momentum Bumi Daya Taka untuk mengingat kembali perjalanan dalam perkembangannya seiring berjalannya waktu."Ini muhasabah bagi Kabupaten Paser sudah sampai mana capaian-capaian yang diraih," kata Akmal Malik diwawancarai usai upacara HUT Kabupaten Paser ke-64 di di halaman Kantor Bupati Paser, Jumat (29/12).
-
Kapan AHY hadir dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-78? Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) salah satu pejabat yang hadir dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-78 di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (1/7). AHY datang dengan mengenakan stelan jas hitam ditambah peci di kepala. Menteri ATR/BPN itu terlihat gagah berkacamata hitam saat memasuki tempat acara. Sebelum duduk di kursi yang disediakan, AHY sempat menyalami sejumlah jenderal polisi. Di antaranya ialah jenderal polisi yang dulunya ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jenderal polisi itu adalah Komjen Rycko Amelza Daniel.
Menaker menjelaskan, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk mengembalikan JHT sesuai dengan namanya, yaitu jaminan ketika kita memasuki hari tua bukan jaminan di masa muda. Oleh karena itu, JHT baru bisa diambil pada 56 tahun.
Kendati begitu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan pekerja masih bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum berusia 56 tahun. Namun pencairan yang dilakukan belum bisa 100 persen.
Di antaranya, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk mempersiapkan usia pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Namun, pencairan dana Jaminan Hari Tua tetap tidak bisa dilakukan pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dirinya berusia 56 tahun.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menjelaskan peserta ter-PHK tetap bisa memanfaatkan sejumlah program dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Dian kepada Liputan6.com, Sabtu (12/2).
Selain itu, dia memaparkan, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta. Selanjutnya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
PPP Jelaskan Alasan Aturan JHT Bisa Diambil di Usia 56 Tahun Layak Dicabut
DPR Minta Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Dikaji: Abai Kondisi Pekerja
Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Cara Pekerja Kena PHK Bisa Ajukan Klaim JKP
KSPI Tolak Aturan Baru JHT Berlaku Saat Pandemi Covid-19
Pekerja Tolak JHT Baru Cair Usia 56 Tahun: Masa Nunggu Pensiun? Keburu Kelaparan