Menaker Ida Perketat Pengawasan Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja
Menaker Ida mengatakan, selama ini Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19 terutama di lingkungan kerja. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha/industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku siap menjalankan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di beberapa daerah Pulau Jawa dan Bali.
"Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya, Jakarta, Selasa (12/1).
-
Bagaimana PKB bersikap terkait posisi menteri? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. "Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja," ujar dia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Di mana penganiayaan terhadap anggota KKB terjadi? Di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, Gome, dimana TKP itu terjadi (penyiksaan). Kita akan usut tuntas masalah ini. Apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti,” kata Izak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4).
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
Menaker Ida mengatakan, selama ini Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19 terutama di lingkungan kerja. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha/industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.
"Sejak awal pandemi saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi Covid ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan," jelasnya.
"Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker," sambungnya.
Menurut Menaker Ida, tantangan Indonesia selanjutnya adalah dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan. "Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," katanya.
Baca juga:
PPKM Jawa-Bali Berpotensi Kembali Turunkan Konsumsi Masyarakat
Pemprov DKI: Hari Pertama PSBB Pengetatan, Keseluruhan Kinerja Lalu Lintas Turun
PPKM Jawa-Bali Dinilai Direspon Positif Pasar Saham
Suasana Malam Malioboro di Hari Pertama PTKM Yogyakarta
Mal dan Restoran Diprediksi Kehilangan 60 Persen Pendapatan Akibat PPKM Jawa-Bali