Menaker: Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Akibat Covid-19 Lebih dari 3 Juta Orang
Menaker mengatakan jumlah pekerja terdampak mungkin saja lebih banyak dari data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), karena masih ada individu terdampak yang belum melapor ke Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut bahwa kemungkinan jumlah pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 bisa lebih dari 3 juta orang.
"Akibat berhentinya roda perekonomian kita, ada saudara-saudara kita yang kehilangan pekerjaan, di-PHK atau kehilangan pendapatan. Jumlahnya, kalau data di Kementerian Ketenagakerjaan tidak sedikit, 3 juta lebih yang terdaftar," kata Menaker Ida Fauziah dikutip dari Antara, Jumat (12/6).
-
Bagaimana PKB bersikap terkait posisi menteri? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. "Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja," ujar dia.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Menaker mengatakan jumlah pekerja terdampak mungkin saja lebih banyak dari data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), karena masih ada individu terdampak yang belum melapor ke Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah.
Menurut Menaker, baik pekerja maupun pengusaha tidak ingin kondisi seperti sekarang terjadi akan terus berlanjut. Kondisi Indonesia tidaklah unik, hampir seluruh negara mengalami hal yang sama ketika pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan kepada perekonomian.
Oleh karena itu, saat ini tengah disiapkan normal baru (new normal) agar masyarakat dapat melakukan kegiatan produktif sambil tetap awas dengan risiko infeksi Covid-19.
"PSBB (pembatasan sosial berskala besar) belum dicabut, tapi kegiatan sudah mulai disiapkan untuk masuk pada era adaptasi kondisi normal baru atau new normal," kata Menaker.
Ekonomi Kembali Bergeliat
Hal itu perlu dilakukan agar kegiatan ekonomi, sosial dan keagamaan masyarakat bisa kembali bergeliat sambil tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai bentuk adaptasi hidup dalam kondisi pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Kemnaker mencatat 1.792.108 pekerja Indonesia dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi COVID-19 (data sampai 27 Mei 2020).
Rincian data yang telah diverifikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan itu adalah 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan, 380.221 pekerja formal terkena PHK, 318.959 pekerja sektor informal terdampak COVID-19, 34.179 calon pekerja migran gagal diberangkatkan serta 465 pemagang dipulangkan.
(mdk/idr)