Menaker Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Efektif Serap Tenaga Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak efektif dalam menyerap angka pengangguran. Terbukti, selama ini angka serapan tenaga kerja hanya berkisar 2,5 juta jiwa per tahunnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak efektif dalam menyerap angka pengangguran. Terbukti, selama ini angka serapan tenaga kerja hanya berkisar 2,5 juta jiwa per tahunnya.
"Kalau sekarang ini kan, per tahun kira-kira kita bisa menciptakan 2,5 juta," ungkap dia di Royal Hotel Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2).
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Bagaimana Kemnaker berencana untuk mengimplementasikan panduan deklarasi tentang peningkatan daya saing pekerja? “Intinya panduan ini adalah konsep transisi yang adil, yang mendukung peralihan menuju perekonomian yang berkelanjutan dan adil dalam menghadapi dinamika tantangan ketenagakerjaan seperti dampak pandemi dan digitalisasi,” ujarnya.
-
Apa standar yang harus dipenuhi oleh layanan publik ketenagakerjaan? Karena itu, pelaksanaan pelayanan publik harus memiliki standar yang prima,
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Siapa yang berharap terciptanya pemahaman mengenai batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, serta kewenangan seluruh pihak terkait penyelenggaraan pelayanan publik ketenagakerjaan? Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi berharap terciptanya pemahaman mengenai batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, serta kewenangan seluruh pihak terkait penyelenggaraan pelayanan publik ketenagakerjaan.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
Pandangan Ida Fauziyah tersebut sesuai dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang menegaskan, jika Rancangan UU Cipta Kerja tidak melupakan kesejahteraan pekerja. Sebab, menurut Yasonna, RUU Cipta Kerja adalah sebuah keharusan demi mengentaskan jumlah pengangguran.
"Ada 7 juta pengangguran sekarang ini dan kita memasuki masa bonus demografi. Saat tiap tahun akan bertambah 2 juta. Tanpa ada perubahan mendasar dalam pendekatan kita, kita akan sulit," kata Yasonna saat Pertemuan Koordinasi BPIP di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Yasonna, adanya kontroversi RUU Cipta Kerja yang saat ini terjadi adalah hal yang lumrah. Karenanya, dia ingin setiap yang berpolemik, tidak melihat RUU tersebut dari satu perspektif saja tapi lebih menyeluruh.
"Kontroversi ini ya biasalah di dalam masyarakat kita melihat dari satu perspektif saja. Tapi kalau dilihat, ini penguatan UMKM sangat jelas ya, konsep membuka lapangan kerja membuka kehidupan layak," klaim Yasonna.
Angka Pengangguran Indonesia Setara Satu Penduduk di Negara
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut tingginya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun membuat angka pengangguran semakin gemuk. Tercatat, hingga saat ini angka pengangguran masyarakat Indonesia mencapai sekitar 7 juta jiwa.
"Yang nganggur 7 juta lebih. 7 juta itu (setara) lebih dari satu negara itu," kata Tito dalam Rakornas Investasi 2020, di Jakarta, Kamis (20/2).
Tingginya angka pengganguran ini kerap memicu tindakan negatif. Mulai dari begal, penipuan, hingga konflik sosial. Oleh karenanya, pertumbuhan penduduk tersebut harus ditangkap sebagai peluang dalam memberikan mereka pekerjaan sehingga produktif.
"Kalau mereka nganggur yang terjadi bukan bonus demografi, tapi bencana demografi. Karena nganggur, nggak ada kerjaan lain, apa saja dikomenin, masuk grup ini, masuk grup itu. Itu kita lihat. Saya punya saudara yang termasuk agak keras di sana. Padahal saya tahu dia nggak radikal, dalam pemahaman ideologi dia nggak radikal. Tapi kok terlihat radikal sekali kalau di medsos. Setelah saya pelajari, nganggur ternyata," jelasnya.
(mdk/idr)