Mendag: WTO tak akan tegur Indonesia karena naikkan PPh untuk 1.147 barang impor
"Tidak usah dikhawatirkan, ini PPh pasal 22 tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan dan yang kita persoalkan jenisnya. Kita juga berharap masih tetap dapat fasilitas GSP. Sebab kita sudah dapat pengecualian untuk besi dan baja."
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita memastikan Indonesia tidak akan mendapat teguran dari World Trade Organization (WTO) terkait dengan kebijakan kenaikan tarif PPh 22 untuk 1.147 barang impor. Bahkan, kebijakan itu pun diyakini tidak akan berpengaruh pada penilaian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP).
"Tidak usah dikhawatirkan, ini PPh pasal 22 tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan dan yang kita persoalkan jenisnya. Kita juga berharap masih tetap dapat fasilitas GSP. Sebab kita sudah dapat pengecualian untuk besi dan baja juga relaksasi ekspor strategis untuk CPO dan rotan setengah jadi," jelas Enggar di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (5/9) malam.
-
Bagaimana Kemendag memastikan kelancaran kegiatan ekonomi? Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Apa yang menjadi fokus Kemendag dalam menjaga kelancaran kegiatan ekonomi? "Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Di mana Kemendag menjajaki peluang pasar minyak goreng Indonesia? Hal ini disampaikan Atdag Kairo M. Syahran Bhakti S saat mengunjungi perusahaan ekspor dan impor El Tawheed di Fayoum, Mesir, Rabu (3/1) bersama delegasi Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo.
-
Bagaimana Kemendag menggenjot potensi pasar minyak goreng Indonesia di Timur Tengah? "Kunjungan lapangan (field visit) ke perusahaanekspor dan impor El Tawheedmerupakan bentukkomitmen pemerintah untuk menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
Salah satu pertimbangan pemerintah merevisi tarif PPh 22 untuk barang impor yakni untuk mengendalikan defisit. Data Kementerian Keuangan menunjukkan nilai impor 1.147 barang impor tersebut pada 2017 mencapai USD 6,6 miliar. Sementara, sampai pertengahan 2018 nilainya sudah mendekati capaian 2017 yakni mencapai USD 5 miliar. Besarnya impor ini turut berpengaruh pada defisit neraca transaksi berjalan mencapai USD 13,5 miliar pada semester I 2018.
Untuk meningkatkan kinerja ekspor, Enggar mengaku siap melakukan percepatan kerja sama perdagangan pasar dengan Australia melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada November nanti. Ini sebagai salah satu upaya menambah devisa agar defisit bisa membaik.
"Dengan itu pengusaha bersiap meningkatkan ekspor tekstil ke Australia. Kami juga tengah menyelesaikan perjanjian perdagangan dengan Tunisia, Maroko, dan Mozambik," pungkas Enggar.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Pengenaan kenaikan tarif itu pun dikelompokkan masing-masing sesuai dengan tingkat keperluan barang tersebut di dalam negeri.
Secara rinci kenaikan tarif PPh 22 baru untuk beberapa komoditas impor akan diberlakukan mulai 12 September atau 7 hari sejak dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pertama, 210 item komoditas, dikenakan tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.
Kedua, 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik dan keperluan sehari hari.
Ketiga, 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
Baca juga:
Pajak 1.147 barang impor naik, kinerja industri dalam negeri diharapkan meningkat
Alasan menkeu naikkan pajak impor: Situasi saat ini barang mewah tak penting
Ini rincian kenaikan pajak impor 1.147 komoditas
Blak-blakan Menko Darmin soal kelemahan ekonomi RI buat Rupiah melemah
Resmi, pemerintah naikkan pajak impor 1.147 komoditas