Mendag Zulhas Datangi PGC Cililitan, Pedagang Mengeluh Jualan Sepi
Kegiatan peninjauan pasar ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Mendag mengunjungi toko ritel mulai dari toko kosmetik, kacamata, pakaian wanita, pakaian muslim, pakaian batik, jam tangan, hingga pakaian dalam.
Mendag Zulhas Datangi PGC Cililitan, Pedagang Mengeluh Jualan Sepi
Mendag Zulhas Tinjau PGC Cililitan, Pedagang Keluhkan Jualan Sepi
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali meninjau pasar ritel. Kali ini Zulhas mengunjungi Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta untuk meninjau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) fesyen dan tekstil, hari ini Selasa (3/10).
Perlu diketahui, kegiatan peninjauan pasar ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Curhat Pedagang Ini Membuat Ganjar Terharu
- Ikatan Pedagang Pasar Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024: Kami Mengharapkan Perubahan
- Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Toko Buka dari Jam 7 Pagi, Sepi dibanding Tahun Lalu Pak
- Kios Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Tanah Abang Tetap Ditagih Bayar Retribusi
Menurut pantauan Merdeka.com, Mendag Zulhas tiba di PGC pada pukul 11.00 WIB dan langsung menyapa dan mendatangi para pedagang. Dia pun mengunjungi toko ritel mulai dari toko kosmetik, kacamata, pakaian wanita, pakaian muslim, pakaian batik, jam tangan, hingga pakaian dalam.
Mendag pun banyak menerima keluhan dari para pedagang lantaran penjualan mereka yang tak kunjung laku.
"Kenapa sepi? Belum ada yang laku? Belum panglaris?" tanya Zulhas.
Terlihat Zulhas pun berbelanja beberapa barang seperti pakaian wanita, pakaian muslimah, hingga pakaian dalam yang dibagikan kepada para pembeli di PGC.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.
"Jadi selama ini perkembangan sistem perdagangan platform digital ini begitu cepat. sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," kata Zulhas dalam acara konferensi pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).