Mengenal Tugas dan Fungsi PUPN Serta Nasib Aset yang Telah Disita Negara
Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bersifat interdepartemental dengan keanggotaan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bersifat interdepartemental dengan keanggotaan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dalam proses kepengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UTBK? UTBK adalah ujian atau tes yang bisa Anda ambil untuk masuk ke perguruan tinggi pilihan. UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer, yang berarti Anda akan menggunakan perangkat komputer selama ujian, dan bukan dengan pensil serta lembar jawaban.
-
Kenapa BRI mendukung UMKM? Koordinator Rumah BUMN BRI Yogyakarta S. Condro Rini (34) sangat menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, mendorong pelaku UMKM untuk terus maju dan berkembang salah satunya lewat Rumah BUMN, merupakan pekerjaan besar dan mulia.
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2017 (PMK 102/2017), dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang di antaranya membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.
Adapun aset yang disita oleh PUPN dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan. Upaya pengembalian hak negara dimaksud di antaranya dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur dapat pula melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.
Sebagai informasi, pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat:
(1) kualitas piutang telah macet,
(2) sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi (restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan, penghentian layanan kepada debitur, hibah ke pemerintah daerah, Penyertaan Modal Negara, penjualan hak tagih, debt to asset swap)
(3) adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum,
(4) dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, dan
(5) dilengkapi resume piutang negara berupa diantaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.
Jumlah Piutang Negara Saat ini Capai Rp 76,89 T
Hingga saat ini, jumlah piutang negara atau daerah yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun. BKPN dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L).
"Jadi dapat kami sampaikan, bahwa nilai 50.769 di dalamnya ada utang utang dari BLBI," kata Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Kementerian Keuangan Sumarsono, Jakarta, Jumat (12/11).
Meski demikian, jumlah tersebut belum termasuk utang Lapindo. "Dan untuk utang Lapindo berdasarkan data fokus PUPN kami, ini belum diserahkan. Kalau utang Lapindo sepertinya belum diserahkan ke PUPN," kata Sumarsono.
(mdk/bim)