Menhub Jonan diminta keluarkan aturan resmi transportasi online
Pemerintah hanya memiliki dua opsi untuk menyelesaikan permasalahan ini yakni membunuh aplikasi online atau mengubah UU.
Hari ini, ribuan sopir taksi melakukan aksi unjuk rasa di sekitar wilayah Jakarta Pusat. Mereka kembali menuntut pemerintah menerbitkan angkutan transportasi berbasis online seperti GrabCar dan Uber.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo meminta pemerintah dapat memberikan respon secara cepat untuk kejelasan mengenai nasib transportasi di Tanah Air ini.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
"Saya berharap ada tanggapan dari Kementerian Perhubungan, supaya supir taksi ada ketenangan, kita tersika dari macet, statement saja," ujar dia di Jakarta, Selasa (22/3).
Menurut dia, pemerintah hanya memiliki dua opsi untuk menyelesaikan permasalahan ini yakni membunuh aplikasi online atau mengubah undang-undang. Sebab, sampai saat ini aturan perizinan untuk pelaku transportasi online seperti GrabCar dan Uber masih belum ada kejelasan hukum yang jelas.
Apabila pemerintah ingin tetap melihat para pelaku transportasi online tetap eksis, bisa merevisi Permen 35 tahun 2003 soal taksi atau aplikasi yang nantinya mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Nantinya, kata Agus, para pemilik mobil yang layanannya berbasis aplikasi ini akan bekerja sama dengan pemilik mobil lainnya menjadi sebuah koperasi yang sudah jelas sudah berbadan hukum, sekaligus dioperasikan akan menggunakan plat nomor berwarna kuning.
"Tunjukkan saja drafnya (revisi aturan). Soalnya selama ini tidak fair," jelas dia.
Untuk itu, Dia berharap dalam waktu dekat, pemerintah segera mengeluarkan aturan baru terkait sistem transportasi online ini. Sehingga, tidak ada lagi permasalahan dan dunia usaha dapat kembali bersaing dengan sehat.
"Paling lambat awal bulan depan segera selesai ini perubahan aturan ini," pungkas dia.
Baca juga:
Bentrok meluas, ojek online vs sopir taksi di TVRI & Jalan Dr Satrio
Polisi paksa keluar sopir taksi yang parkir di bahu Tol Semanggi
Demo taksi anarkis, Kapolda Metro buru-buru balik ke Jakarta
Video: Polisi bantu penumpang di Stasiun Tebet bak sopir angkot
Presiden Jokowi diminta tetapkan batas tarif taksi online
Sopir dan driver GO-JEK saling lempar batu di depan Polda Metro
Penampakan kawasan Gedung DPR jadi 'parkiran' ribuan taksi