Menhub Jonan tuntut bandara bersih, tertib dan terang
Menhub Jonan tidak meminta bandara harus mewah asal memenuhi standar pelayanan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta badan usaha bandar udara dapat maksimal meningkatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Setidaknya setiap bandara dapat menerapkan standar bandara bersih, tertib dan terang.
"Saya tidak minta bandara mewah, tidak penting, harus terang, tertib dan bersih," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut Jonan, selama ini yang diterapkan Kementerian Perhubungan terkait pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara (customer) belum sesuai standar pelayanan. Semisal, saat siang hari listrik setiap bandara harus dimatikan padahal seharusnya lampu penting untuk penerangan.
"Kebiasaan kita culture di Kementerian Perhubungan, kalau siang dimatikan lampunya, itu sebenarnya kalau kata saya tergantung, tidak usah dimatikan karena kan pelanggan yang bayar," jelas dia.
Adapun yang tertera dalam 16 kewajiban badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara terkait pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara antara lain :
1. Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
2. Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
3. Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
4. Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara.
5. Menyediakan dan memperbaharui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara.
6. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri
7. Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
8. Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamana di bandar udara
9. Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
10. Memelihara kelestarian lingkungan
11. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan dan pengadilan secara pengoperasian fasilitas Bandara Udara, serta kompetensi personel bandar udara
13. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi-laba, arus kas, dan rincian biaya setiap tahun paling lambat akhir bulan April berikutnya kepada Dirjen Perhubungan Udara.
14. Mempertahakana kinerja keuangan sekurang-kurangnya pada kondisi keuangan pada saat pertama kali izin diberikan oleh dirjen
15. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik banda usaha bandar udara, domisili badan usaha dan kerjasama dengan badan hukum lain dalam pelayanan jasa kebandarudaraan kepada dirjan untuk badan usaha badan udara
16. Memberikan laporan secara berkala kepada dirjen dan otoritas bandar udara.