Menhub naikkan tarif batas atas pesawat sebelum lengser
Menhub mengajukan syarat tidak adanya protes dari masyarakat sebelum naikkan tarif batas atas.
Menteri Perhubungan, Evert Erenst Mangindaan, berjanji menaikkan tarif batas atas penerbangan sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir. Namun, kebijakan tersebut diberikan dengan catatan tidak ada gejolak protes dari masyarakat.
"Mudah-mudahan sebelum kabinet berakhir kalau tidak ada complain dari masyarakat," ujar Mangindaan di Jakarta, Kamis (4/9).
Dia mengakui kenaikan tarif batas atas dipertimbangkan berdasarkan harga avtur dan biaya lainnya seperti rute dan jarak terhadap operasional maskapai.
"Kita perhitungkan begini (tarif batas atas) maskapai tidak break event, menurut perhitungan kami butuh (naik). Sudah kita sosialisasikan, apakah ada pengguna jasa komplain jasa transportasi, masyarakat kita bicarakan," jelas dia.
Sebelum menaikkan tarif batas atas, Mangindaan juga meminta syarat kepada maskapai untuk meningkatkan kualitas layanan dan ketersediaan pesawat. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada moda transportasi ini.
"Kita pertimbangkan naik pesawat sudah bukan barang mewah. Apalagi pas Lebaran, extra flight tambah terus. Konsumerisme bukan pada tarif lagi tapi ketersediaan. Karena itu pelayanan kita tuntut bisa nggak menyediakan," ungkap dia.
Mangindaan mengungkapkan alasan utamanya menyetujui revisi batas atas tarif ini dikarenakan mengantisipasi rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. "Jarak batas naik ke atas, kasih sedikit lagi, biar dapat keuntungan. Semua angkutan kita sosialisasikan darat, laut, udara. Karena kita mau naikkan BBM," ungkap dia.