Menkeu sebut 369 pemda terindikasi belum siap pungut PBB
Rata-rata masalah pemda ialah tidak ada dasar hukum berupa peraturan daerah yang seharusnya dibahas bersama DPRD.
Pemerintah pusat bersiap tak lagi memungut Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) mulai 1 Januari 2014. Wewenang itu bakal diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Masalahnya, sejauh ini baru 17 pemerintah daerah sudah berpengalaman mengelola pungutan negara ini, dan 105 lainnya menyatakan siap untuk mulai memungut PBB tahun ini.
Masih tersisa 369 kabupaten/kota yang belum jelas, apakah siap memungut PBB jenis P2. Rata-rata punya masalah karena tidak ada dasar hukum berupa peraturan daerah (perda) yang seharusnya dibahas antara pemda dengan DPRD.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa arti kata "Peusijuek" dalam bahasa Aceh? Terminologi Peusijuek Kata Peusijuek atau artinya mendinginkan ini berasal dari kata 'Sijue' yang berarti dingin. Kata dingin sendiri menggambarkan sebuah kebahagiaan, ketentraman, kedamaian.
Menteri Keuangan Chatib Basri menekankan agar kabupaten dan kota serius menyelesaikan perda pungutan PBB P2. Jika tidak, nanti daerah sendiri yang rugi, karena tidak sukses memaksimalkan potensi penerimaan pajak.
"Dulu permasalahannya karena perda belum siap. Kita nunggu itu doang. Dari dulu kami bilang perdanya diselesaikan, biar (pengalihan wewenang PBB) bisa dilakukan," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12).
Chatib menegaskan, tidak akan mengambil alih wewenang pungutan PBB selepas 1 Januari 2014. Alasannya, dulu pemerintah daerah sendiri yang meminta agar PBB jadi hak mereka.
"Kita mesti kerja sama-sama dong. Mereka minta tapi enggak siap bagaimana. Nanti disalahkan lagi, yang disalahin pemerintah pusat," cetusnya.
Dampak ketika perda tak ada, maka kabupaten/kota tak punya dasar hukum memungut PBB sebagai bagian dari pajak daerah. Tahun lalu saja, dari 17 daerah yang telah mulai memungut PBB, masih perlu adaptasi, dengan keberhasilan menarik 85-90 persen potensi PBB masing-masing.
Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi menyatakan pengalihan wewenang pungutan PBB kepada pemda ini didasarkan pada Pasal 80 UU Pajak dan Retribusi Daerah, dengan kabupaten/kota berhak menentukan tarif PBB sendiri paling tinggi 0,3 persen.
Ketika PBB dulu masih ditangani pemerintah pusat, kabupaten/kota hanya memperoleh 64,8 persen dari penerimaan pajak itu.
"Tentu dengan dikelolanya PBB-P2 oleh kabupaten/kota maka penerimaan PBB-P2 akan 100 persen masuk ke Kas Kabupaten/Kota tersebut," kata Chandra.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, target perolehan PBB sudah diturunkan menjadi Rp 25,5 triliun saja. Sebab, PBB sektor perkotaan dan pedesaan secara keseluruhan dialihkan ke pemda.
(mdk/bim)