Menkeu sebut wajar pengguna jalan tol dikenakan pajak 10 persen
Presiden Jokowi menginstruksikan menunda pengenaan pajak di jalan tol dengan alasan tahun ini ada kenaikan tarif tol.
Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk tarif jalan tol. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, sudah sejak lama Kemenkeu ingin membebankan pajak pada pengguna jalan tol.
Pengenaan pajak untuk setiap ruas tol sesungguhnya sudah direncanakan Direktorat Pajak sejak 2003. Namun penerapan PPN tidak dijalankan lantaran jalan tol masih terbatas.
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Jokowi menilai, pembangunan jalan tol dapat menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru selain di Jakarta atau pulau Jawa. Sehingga, biaya logistik dapat lebih murah.
-
Kapan harga gula di Boyolali naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi.
-
Kenapa harga beras di Jawa Tengah naik? Kenaikan ini dinilai signifikan dengan kondisi kemarau panjang yang sedang melanda berbagai daerah di Jawa Tengah.
-
Apa yang dimaksud dengan tawakal? Tawakal adalah merelakan sepenuhnya segala sesuatu yang kamu cintai, namun dengan keyakinan bahwa Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.
"Nah, suatu saat ketika jalan tol lebih berkembang seperti saat ini, wajar dong kalau kita kenakan," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3).
Namun, kata dia, Presiden Jokowi menginstruksikan menunda pengenaan pajak di jalan tol. Salah satu pertimbangannya, tahun ini merupakan tahun kenaikan tarif tol yang diterapkan dua tahun sekali.
"Tarif tol memang tahun ini sedang dinaikkan di seluruh ruas. Tapi, kenaikan tersebut ada yang beda-beda waktu kenaikannya. Sehingga, saya minta kepada Menteri PU untuk dilakukan serentak agar PPN-nya bisa dikenakan," kata dia.
Bambang menambahkan pengenaan pajak jalan tol masih akan direview kembali. Pihaknya juga mencari waktu tepat untuk penerapannya.
"Kita memang masih melihat inflasi April terlebih dahulu. Ini kita masih review juga. Pada intinya Presiden sudah dukung dan minta timing yang pas," ucapnya.
Baca juga:
PPN 10 persen di tarif tol, operator tak boleh ambil untung
Mulai April 2015, lewat jalan tol wajib bayar pajak 10 persen
Pengguna tol kena pajak, Jokowi minta penerapannya ditunda
Kena PPN 10 persen, siap-siap bayar tol bakal makin mahal!
Jokowi jadi presiden, harga-harga makin mahal