Menkeu Sri Mulyani: Baru 28 WP BUMN ikut Tax Amnesty, memalukan!
Menkeu Sri Mulyani: Baru 28 WP BUMN ikut Tax Amnesty, memalukan!. Dari 28 wajib pajak BUMN tersebut, total nilai tebusan yang terkumpul hanya Rp 13,01 miliar, dengan rata-rata tebusan Rp 464 juta. Dia menambahkan, sebaran peserta Tax Amnesty pun hanya berada di Jawa, Bali, dan Sumatera.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa prihatin melihat kepatuhan wajib pajak (WP) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam membayar pajak. Sebab, dari 701 WP BUMN yang terdaftar di Indonesia, baru 28 WP yang mengikuti Tax Amnesty.
Dari 28 wajib pajak BUMN tersebut, total nilai tebusan yang terkumpul hanya Rp 13,01 miliar, dengan rata-rata tebusan Rp 464 juta.
"Dari 701 WP BUMN baru 28 WP yang ikut Tax Amnesty. Agak memalukan. Nilai tebusan hanya Rp 13 miliar. Saya sampai bertanya apa benar ini miliar? Tapi benar. Mungkin BUMN kita sudah tidak ada harta yang perlu dideklarasikan lagi. Kita lihat dari sisi positif, semoga begitu," kata Menkeu Sri di gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (30/11).
Dia menambahkan, sebaran peserta Tax Amnesty pun hanya berada di Jawa, Bali, dan Sumatera. Di mana dari 643 WP BUMN di Jawa dan Bali, hanya 24 WP yang ikut Tax Amnesty, dengan total tebusan Rp 11,94 miliar. Sedangkan di Sumatera, dari 37 WP BUMN hanya 4 WP yang ikut Tax Amnesty, dengan total tebusan Rp 1,07 miliar.
Sementara, di Sulawesi sebanyak 10 WP, di Kalimantan 4 WP, dan Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku sebanyak 2 WP. Namun di provinsi-provinsi tersebut, tidak ada wajib pajak yang ikut Tax Amnesty.
"Persentase ini menyedihkan. Barangkali yang sisanya sudah patuh banget bayar pajak. Jadi tidak perlu ikut Tax Amnesty. Tapi masa sih? Saya tidak yakin," imbuhnya.
Untuk itu, Menteri Sri mengimbau agar BUMN bisa mengikuti Tax Amnesty dan melaporkan hartanya. Sebab, dari hasil Tax Amnesty ini akan sangat bermanfaat bagi kemajuan negara dan menjamin kesejahteraan masyarakat.