Menko Darmin Sebut Kenaikan Gaji PNS Genjot Daya Beli Masyarakat
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan kenaikan gaji PNS ini akan mendorong meningkatnya konsumsi. Meski demikian kenaikan konsumsi diprediksi tidak cukup besar. Kenaikan gaji akan mendorong PNS untuk melakukan spending atau belanja.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan kenaikan gaji ini akan mendorong meningkatnya konsumsi. Meski demikian kenaikan konsumsi diprediksi tidak cukup besar.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Bagaimana PNM memberdayakan nasabah? PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan merupakan dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
"Ada dampaknya tentu, masa tidak ada. tapi tentu juga tidak besar," ujar Menko Darmin saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, seperti ditulis Selasa (19/3).
Menko Darmin mengatakan, kenaikan gaji akan mendorong PNS untuk melakukan spending atau belanja. Hal ini yang kemudian mendorong kenaikan konsumsi atau daya beli masyarakat. Meski demikian, belum diketahui sektor apa yang paling banyak dibelanjakan.
"Kalian tahu, ada yang naik gaji, belanja lebih banyak, ada yang menerima lebih banyak, berputar, ada multiplier effect. Tapi seberapa besar? Ya kira-kira marjinal propensity to consumen, berapa pegawai kita itu. Tapi, kalau ditanya ada dampaknya pasti ada," jelasnya.
Sebelumnya, Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. "Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (16/3).
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Baca juga:
Hore! Kenaikan Gaji PNS Tahun ini Juga Berlaku untuk CPNS
Terbaru, Besaran Gaji PNS Usai Naik 5 Persen per 1 Januari 2019
BPN Prabowo Pertanyakan Alasan Jokowi Percepat Gaji 13 dan 14 ASN
Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Cair Mulai April 2019
Misbakhun Soal PP Gaji Perangkat Desa: Bukti Jokowi Bangun Indonesia dari Pinggir
4 Kebijakan Populis Jokowi Jadi Sorotan Jelang Pemilu 2019
Hitung-Hitungan Gaji PNS dari Golongan Rendah Sampai Besar Setelah Naik 5 Persen