Penjelasan Menko Polhukam soal POM TNI Jaga Gedung Kejagung
Hadi menyebut penjagaan dari TNI untuk wilayah Gedung Kejagung direalisasikan saat dirinya Panglima.
Hadi menyebut penjagaan dari TNI untuk wilayah Gedung Kejagung direalisasikan saat dirinya Panglima.
Penjelasan Menko Polhukam soal POM TNI Jaga Gedung Kejagung
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan terkait kehadiran personel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam pengamanan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pernyataan itu disampaikan guna menjawab adanya penebalan pengamanan dari POM TNI. Pasca ramai kasus dugaan penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.
“Di Kejagung ada TNI yang ditugaskan di sana itu karena ada jaksa, jampidmil. Ada di sana sehingga kita ada TNI yang di sana,” kata Hadi di kantornya, Senin (27/5).
Bahkan, Hadi menyebut kalau kesepakatan adanya penjagaan dari TNI untuk wilayah Gedung Kejaksaan Agung telah direalisasikan semasa dia menjabat sebagai Panglima TNI.
“Itu undang-undangnya terealisasi saat saya panglima,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Hadi mengimbau agar tidak ada spekulasi dan opini liar yang mengaitkan penjagaan oleh POM TNI dengan kejadian saat konvoi Brimob Polisi menggeruduk kantor Kejagung.
“Enggak (ada kaitannya), TNI memang ada di sana (di Gedung Kejagung),” jelasnya.
Penjelasan Mabes TNI
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memutuskan untuk meningkatkan pengamanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kabar itu dibenarkan Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar.
“Terkait pengamanan Kejagung oleh Pom TNI dilaksanakan dengan dasar Kejagung dengan TNI telah menandatangani MoU No 4 Tahun 2023 dan No NK/6/IV/ 2023/TNI, tanggal 6 April 2023,” ucap Gumilar saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).
Sehingga, Gumilar menyebut kalau proses perketat penjagaan Gedung Kejagung. Tidak berkaitan dengan dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.
“Tidak ada kaitannya dengan kasus yang ramai dibicarakan, pelaksanaan pengamanan yang dilakukan normal seperti biasanya. Tidak ada yang istimewa,” jelasnya.
Sebab, Gumilar mengatakan berdasarkan ruang lingkup MoU tertuang dalam pasal 7 diantaranya adalah Penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan (seperti JAM Pidmil) merupakan dukungan bantuan Personel TNI dalam pelaks tugas dan fungsi kejaksaan.
“Bantuan pengamanan sudah dilaksanakan jauh sebelumnya dalam rangka mendukung kegiatan penegakan hukum krn pers TNI ada di kejaksaan agung sebagai Jam Pidmil, dan pengamanan POM TNI,” tuturnya.