Menko Luhut Target Aturan Mobil Listrik Selesai 5 Maret 2019
Rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik sudah memasuki tahap final. Saat ini, kementerian terkait sedang melakukan singkronisasi untuk mematangkan regulasi tersebut.
Rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik sudah memasuki tahap final. Saat ini, kementerian terkait sedang melakukan singkronisasi untuk mematangkan regulasi tersebut.
Untuk menyelesaikan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengumpulkan perwakilan beberapa instansi terkait di kantornya. Menko Luhut ingin untuk membahas regulasi tersebut dan ditargetkan sudah selesai pada 5 Maret 2019. Menteri yang hadir di antaranya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi ke kendaraan listrik? PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
"Jadi kita bahas masih ada beberapa teknis tadi, salah satunya Peraturan Presiden ini nanti tanggal 5 Maret kita finalkan," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut Luhut, setelah rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik tersebut selesai, akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diresmikan menjadi Peraturan Presiden.
"Tanggal 5 difinalkan di sini, cek lagi, sesudah itu baru diberikan ke Presiden," tuturnya.
Luhut mengungkapkan, dalam rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik, akan dicantumkan insetif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
"Ya jalan terus itu, nanti lihat saja di situ kan sudah ada. Ya, setelah itu disetujui semua kita cek, instansi terkait hadir sehingga tidak ada yang merasa tidak terlibat," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PLN Beri Diskon Tarif Listrik untuk Pengguna Mobil Listrik & Kompor Induksi
Temui Menko Luhut, CEO Grab Lapor Mau Buat Industri Mobil Listrik di Indonesia
Menperin Bilang Perpres Mobil Listrik Masih Menunggu Konsultasi Dengan DPR
Antisipasi Mobil Listrik, TOTAL Oil Diam-Diam Ciptakan Cairan Khusus
Menteri Jonan Beberkan 4 Industri yang Berkembang Pesat di Masa Depan