Menko Rizal: Ada menteri keblinger, mau cepat jual tambang ke asing
"Saya kecewa dengan mental pejabat tersebut," tegasnya.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyebut pemerintah saat ini seperti enggan mengelola hasil bumi sendiri dan ingin cepat-cepat menjualnya ke asing. Dia mencontohkan pada kasus renegosiasi tambang yang dibuat lebih cepat dari batas jangka waktunya.
Menko Rizal mengungkapkan seharusnya renegosiasi perpanjangan kontrak, jika sesuai aturan, dapat dilakukan 2 tahun sampai 3 tahun sebelum kontrak habis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tapi ada menteri yang keblinger untuk mempercepat menjadi 10 tahun. Saya kecewa dengan mental pejabat tersebut," tegasnya dalam Seminar Kesiapan Bangsa dan Strategi Menghadapi Krisis Energi Nasional di Jakarta, Rabu (7/10).
Dia menambahkan, cadangan tambang Indonesia seperti mineral, emas dan lainnya masih ada sampai 30 tahun sampai 40 tahun ke depan. Seharusnya ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk dikelola sendiri. Tetapi, malah ada pejabat yang ingin menyerahkannya kepada perusahaan asing.
"Kesempatan mengelola emas, kebanyakan kita kasih sama asing semua. Banyak kontrak karya yang kontraknya nyaris habis dalam 5 tahun ke depan," ujarnya.
Menurut Menteri Rizal, pemerintah harus konsisten untuk tetap pada aturan yang ada. Jangan sampai oknum pejabat yang memihak pada asing ini berhasil meloloskan perpanjangan izin sebelum waktunya.
"Karena ada pejabat yang mentalnya keblinger malah ingin memproses lebih cepat. Menurut kami, mumpung masih ada cadangan makan rumuskan strategi dulu sehingga nilainya besar," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan bakal mengubah sejumlah ketetapan terkait mekanisme perpanjangan izin pertambangan.
Adapun izin tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sudirman mengungkapkan, satu persyaratan yang akan diubah ialah ketetapan mengenai mekanisme perpanjangan kontrak yang baru bisa diajukan dua tahun sebelum habisnya masa kontrak perusahaan.
"Ini aturan yang tidak masuk akal untuk menjamin investasi. Jadi contoh-contoh aturan seperti ini yang harus ditinjau ulang," ujarnya saat acara Halal Bi Halal bersama Jurnalis Sektor ESDM, Jumat (31/7).
Sudirman mengungkapkan, rencana untuk mengubah PP 77 Tahun 2014 sendiri tak lepas dari adanya upaya pemerintah dalam rangka memberi kepastian investasi perusahaan di sektor pertambangan nasional. Selain itu, katanya perubahan terhadap beleid tersebut juga dilakukan seiring dengan rencana pengembangan kawasan industri di Papua yang ditekankan melalui Keppres 16 Tahun 2015.
"Sudah waktunya pula pemerintah mengkaji UU Minerba untuk merevisi aturan-aturan hilirisasi yang belakang malah terasa tidak konsisten," katanya.