Menkominfo bentuk koperasi wadahi GrabCar dan Uber beroperasi
"Besok saya akan bertemu Pak Puspayoga agar semuanya bisa diwadahi."
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berencana akan membentuk koperasi untuk mewadahi bisnis transportasi berbasis daring (online) di Indonesia, seperti GrabCar dan Uber. Hal ini diniali bisa menyelesaikan kontroversi akan keberadaan bisnis ini.
Rencananya, koperasi ini akan mewadahi mobil-mobil pelat hitam yang akan digunakan dalam bisnis transportasi online.
-
Kenapa Raffi Ahmad dan Gading Marten ikut mencobai kereta cepat Jakarta Bandung? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Siapa yang dibantu driver GoCar Nurahman? Kabar driver GoCar bernama Nurahman viral di media sosial setelah unggahan akun TikTok Melzsia bercerita bahwa sang driver menyelamatkan nyawa ayahnya yang mengalami serangan jantung.
-
Apa yang terjadi pada kereta api dari Surabaya di Rancaekek, Bandung? Kereta ini dijadwalkan tiba di stasiun pukul 20:00 WIB, namun hingga jam menunjukkan waktu tersebut kereta tak kunjung muncul. Jangankan fisiknya, suara, kepulan asap sampai lampunya saja tidak tampak dari kejauhan.
-
Dimana Raffi Ahmad mencobai kereta cepat Jakarta Bandung? Proyek kereta cepat Jakarta Bandung akhirnya selesai digarap.
"Makanya saya harus koordinasi dengan Menteri Koperasi. Besok saya akan bertemu Pak Puspayoga agar semuanya bisa diwadahi," kata Rudi di kantornya, Jakarta, Selasa (15/3).
Koperasi untuk GrabCar dan Uber ini dinilai berguna untuk kesetaraan pasar agar transportasi online dan konvensional mendapat kesempatan bisnis yang sama. Hal ini sesuai dengan pasal 139 ayat (4) UU no.22 tahun 2009 yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dari sisi Dishub bahwa harus ada wadah organisasi apakah itu swasta atau koperasi. Yang dipilih teman-teman Grab adalah koperasi. Koperasi akan mewadahi pemilik mobil yang jadi bagian layanan online transportasi," imbuhnya.
Meski begitu, pemerintah sendiri belum bisa memastikan landasan hukum untuk mengatur transportasi online tersebut.
"Pak Sekjen Kemenhub mengatakan ada beberapa peraturan yang nanti disesuaikan terhadap perkembangan saat ini. Detail teknis penyesuaian peraturan seperti apa dari perhubungan yang menyampaikan. Tapi Pak Sekjen mengatakan ada beberapa peraturan yang nanti akan disampaikan," pungkasnya.
(mdk/idr)