Menkop Teten Dorong UMKM Gabung Koperasi Permudah Permodalan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku UMKM perlu didorong untuk bergabung dengan koperasi, agar masalah terkait permodalan, produksi dan pemasaran bisa teratasi. Menurutnya, koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pelaku UMKM perlu didorong untuk bergabung dengan koperasi, agar masalah terkait permodalan, produksi dan pemasaran bisa teratasi. Menurutnya, koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya.
Menurutnya, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Siapa yang mendorong perusahaan besar untuk mendukung UMKM? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendorong perusahaan besar mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Jadi, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang," kata Teten dalam pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, Rabu (10/2).
Dia menjelaskan, untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM pasca pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi. Antara lain, kemudahan untuk koperasi, dimana pendirian koperasi 9 orang, Rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.
Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK, Kemitraan UMK (alokasi 30 persen rest area/infrastruktur publik untuk UMK). "Minimal 40 persen produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menkop Teten: Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Transformasi Koperasi ke Digital
50 Tahun Berdiri, Inkopdit Catat Aset Rp30 T dan 3,4 Juta Anggota
Menkop: Petani & Peternak Jangan Lagi Berjalan Sendiri, Bentuk Kelembagaan Koperasi
Pemerintah Target Kontribusi Koperasi ke Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,5 Persen
Contek Fonterra di Selandia Baru, Menkop Ingin Peternak Sapi Bergabung dalam Koperasi
Realisasi Penyaluran Anggaran PEN untuk Koperasi dan UKM Capai Rp87,08 T