MenPAN-RB: PNS terlibat pungli diberhentikan dengan tidak hormat
"Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Asman.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur mengaku prihatin dengan praktik pungli di Kementerian Perhubungan yang dilakukan oleh oknum PNS kemarin. Sebab, hal ini terjadi di tengah upaya keras pemerintah memacu reformasi birokrasi.
Untuk itu, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Pungli. Sesuai dengan Pasal 87 ayat (4) butir b yang menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Asman melalui keterangan resminya, Rabu (12/10).
Untuk itu, Asman meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial. Tujuannya, agar reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah bisa tetap terjaga.
Masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR! Silakan manfaatkan," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan pungli. "Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan. Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli)," tegas Presiden Jokowi.
Baca juga:
Ini alasan 3 warga sipil tak jadi tersangka kasus OPP di Kemenhub
Istana: Harusnya kedatangan Jokowi ke Kemenhub diapresiasi
Pungli di Kemenhub sudah mengakar lama, menteri sampai angkat tangan
Menteri Susi: Saya tidak akan segan untuk menindak praktek pungli
OTT Kemenhub berawal dari laporan Menteri Susi
Polisi tetapkan 3 PNS Kemenhub jadi tersangka kasus pungli
DPR minta Polri tak cuma operasi pungli di Kemenhub