Menperin Cabut 5.691 Izin Industri yang Tak Lapor Penerapan Protokol Kesehatan
Hingga saat ini, kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencabut 5.691 Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Ini dilakukan karena perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri di masa pandemi covid-19.
"Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Di mana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami di Kementerian Perindustrian," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (27/9).
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Siapa saja yang berperan penting dalam keberhasilan transformasi industri di Indonesia? “Capaian transformasi industri saat ini merupakan hasil kerja banyak pihak yakni dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, akademisi, dan terutama dari para pelaku industri sendiri.
-
Bagaimana perubahan di industri otomotif Indonesia pada era Jokowi? Terjadi perubahan besar dalam kepemilikan usaha di industri otomotif Indonesia. Variabelnya banyak.Menariknya, merek otomotif China mulai masuk pada 2017 lewat Wuling dan DFSK. Disusul Hyundai (Korea) pada 2021.Yang terbaru, merek China kembali masuk pada 2022-2023: Chery, Neta, Great Wall Motor (GWM), dan lain-lain. Varialebel utama antara lain krisis moneter 1998, krisis industri keuangan 2008, dan sebagainya. Variabel ini cukup mengubah potret raja otomotif Indonesia di era Jokowi:Dari pengusaha ke kelompok usaha (konglomerasi).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Hingga saat ini, kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.
"Surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya," jelasnya.
Dalam SE tersebut juga mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat, termasuk sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
"Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5," jelasnya.
Bentuk Satgas
Selain itu, melalui SE tersebut menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas (satgas) Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan.
Serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Oleh karena itu, Kemenperin bertekad untuk terus mewujudkan percepatan Penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 di lingkungan perusahaan negeri dan di lingkungan perusahaan Kawasan Industri.
"Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi, sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)