Menperin soal kenaikan PPh barang impor: Industri diarahkan pakai bahan baku lokal
Tarif PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan dan bisa terutang pada akhir tahun pajak. Untuk itu, kenaikan PPh impor tidak akan memberatkan sektor manufaktur.
Pemerintah Jokowi-JK secara resmi melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri alias impor. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan.
"Sebenarnya ini tools untuk menaikkan utilisasi, apalagi Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia juga naik pada bulan Agustus. Artinya, masih ada geliat positif dan upaya ekspansi dari sektor industri," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9) malam.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Apa yang dimaksud dengan kesepian? Kesepian adalah perasaan kesepian, terisolasi, dan tidak terhubung dengan orang lain.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
Untuk diketahui, tarif PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan dan bisa terutang pada akhir tahun pajak. Untuk itu, kenaikan PPh impor tidak akan memberatkan sektor manufaktur.
"Ongkos produksi bisa berkurang karena industri diarahkan memakai bahan baku dalam negeri. Dampak jangka panjangnya bisa menciptakan kemandirian industri manufaktur nasional," jelas Menteri Airlangga.
Pengendalian impor tersebut menjadi momentum baik dan juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional. Regulasinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pekan depan atau tujuh hari setelah diterbitkan.
"Tentu keberpihakan ini diapresiasi oleh kalangan industri manufaktur. Sebelumnya kan tidak ada keberpihakan antara barang impor dan barang domestik karena dengan struktur tarif yang sudah bebas. Dengan demikian, bisa menjadi pemacu local content," jelasnya.
Menteri Airlangga menjelaskan, yang membedakan besaran tarif PPh 22 tersebut adalah sifat produk, baik itu yang digunakan oleh industri hulu, antara, atau hilir dengan mempertimbangkan ketersediaan produksi dalam negeri dan perkembangan industri nasional.
"Prinsipnya kalau belum diproduksi di dalam negeri, kami tidak utak atik, seperti bahan baku untuk industri farmasi. Jadi, ada pemilahan," tuturnya.
Adapun, hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yakni sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5 persen naik menjadi 10 persen untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc).
Selanjutnya, 218 item dengan tarif PPh awal 2,5 persen naik menjadi 10 persen, meliputi barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak dan dapur.
Sisanya, 719 item dari tarif PPh 22 yang 2,5 persen naik menjadi 7,5 persen, berupa barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contoh komoditasnya antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual, dan produk tekstil.
Pengelompokkan barang-barang menjadi tiga golongan tersebut, karena harus dilihat kelompok barang yang memiliki peranan penting untuk pasokan bahan baku industri sehingga punya kontribusi besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi, dan untuk menjaga produksi yang menggunakan bahan baku atau barang konsumsi.
Baca juga:
Beli mobil impor mewah di atas 3.000 cc, siap-siap harganya naik 190 persen
Pajak 1.147 barang impor naik, kinerja industri dalam negeri diharapkan meningkat
Blak-blakan Menko Darmin soal kelemahan ekonomi RI buat Rupiah melemah
Ini rincian kenaikan pajak impor 1.147 komoditas
Alasan menkeu naikkan pajak impor: Situasi saat ini barang mewah tak penting
Resmi, pemerintah naikkan pajak impor 1.147 komoditas