Mentan: Kita Pantau dan Kawal Kebijakan Pupuk Subsidi agar Lebih Tepat Sasaran
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintah selalu mengawal kebijakan yang dikeluarkan, termasuk mengenai pupuk bersubsidi.
Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero), sebagai produsen berjanji akan mengawal secara maksimal kebijakan pupuk bersubsidi sebagai penunjang produktivitas petani.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintah selalu mengawal kebijakan yang dikeluarkan, termasuk mengenai pupuk bersubsidi.
-
Apa yang diminta Mentan untuk dibenahi terkait subsidi pupuk? Mentan meminta akses petani terhadap pupuk untuk semakin dipermudah. "Bantuan pupuk susbidi banyak yang tidak tepat sasaran.
-
Kenapa Kementan menambah subsidi pupuk? Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare. Menurut Mentan, penambahan pupuk dan pendistribusian benih gratis ini merupakan bagian dari rangkaian tambahan anggaran yang dikucurkan pemerintah sebesar 14 triliun.
-
Kapan Kementan akan menambah pupuk subsidi? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan Januari tahun ini akan ada tambahan pupuk untuk produksi padi dan jagung.
-
Bagaimana cara Kementan mendistribusikan pupuk subsidi? Mentan mengatakan, sejauh ini benih yang akan disiapkan adalah benih unggul sesuai dengan kebutuhan petani. Pemerintah menjamin, pemberian benih dibagikan secara gratis melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. "Benih yang kita bagikan adalah benih unggul. Kita siapkan benih sesuai dengan kebutuhan petani dan sekarang sudah jalan. Kenaikan bibit ini merupakan intensif el nino yang kita berikan agar petani tetap berproduksi," katanya.
-
Kenapa Mentan meminta agar mekanisme subsidi pupuk diubah? Dengan porsi pupuk bersubsidi yang hanya mencakup 38 persen dari total pupuk yang dibutuhkan, mekanisme subsidinya pun perlu dipertimbangkan dengan matang.
-
Kenapa Mentan mengusulkan penambahan kuota pupuk bersubsidi? Pengusulan tersebut menurut Mentan diajukan setelah menyerap aspirasi petani saat Mentan Andi Amran blusukan ke sejumlah sentra produksi padi di berbagai pelosok Indonesia.
"Pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Dengan kebijakan ini, kita ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu, kita selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran," kata Mentan dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (11/2).
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, yang diwakili Kasubdit Pupuk Bersubsidi Yanti Ermawati mengatakan, Kementan berupaya maksimal menetapkan kebijakan yang paling minim resiko paling banyak manfaat.
Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Kementerian Perdagangan menetapkan secara tertutup agar bisa langsung ke sasaran.
"Dalam hal penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup melalui Permendag 15/2013 agar penyaluran lebih ke sasaran dan tepat waktu. Kita juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu," kata Yanti.
Adapun sasarannya adalah petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), termasuk jumlah pupuk yang diusulkan.
Namun demikian, sering terjadi masalah, seperti petani yang tidak tercantum dalam sistem e-RDKK juga menuntut mendapatkan pupuk subsidi. Padahal, pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya.
Selanjutnya, dituangkan dalam sistem e-RDKK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun berjalan. Perbedaan pemahaman pendataan ini seringkali menimbulkan polemik, jadi seharusnya tidak ada kelangkaan.
Sistem Tertutup
Senada dengan itu, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan sistem pupuk subsidi dilakukan secara tertutup, berarti harus ada data.
"Kata kuncinya adalah ada yang didata. Berarti ada yang di luar data, yang di luar data inilah yang kemudian menuntut mendapatkan pupuk subsidi," kata dia.
Gusrizal juga berharap penggunaan pupuk subsidi diproporsionalkan agar tidak timbul polemik lain.
Meski sudah diusulkan dalam e-RDKK, terdapat kendala dalam distribusi, misalnya jumlah pupuk yang diusulkan 24 juta ton, namun alokasi hanya bisa 9 juta ton.
Gusrizal menilai kelangkaan itu yang muncul adalah persepsi publik yang merasa tidak dapat pupuk, tidak masuk RDKK, dan tidak mengetahui jika dosis berubah.
"Berarti penggunaan dan distribusi pupuk harus diproporsionalkan. Tapi, di daerah tidak mau. Mereka tetap minta jumlah 24 juta ton itu sesuai usulan. Padahal, seharusnya diproporsionalkan," kata dia.
(mdk/idr)