Menteri Bahlil: Jangan Ada Monopoli Izin Usaha Tambang, Itu Hak Orang Daerah
Bahlil tidak ingin kekayaan alam milik daerah justru dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) terbaru, Tri Winarno untuk menjaga kepengurusan izin usaha pertambangan (IUP) agar tidak disalahgunakan.
"Pesan dari Pak Presiden Jokowi dan Prabowo, jaga baik hak-hak rakyat. Saya ulangi, jaga baik hak-hak rakyat, hak-hak orang daerah," tegas Bahlil saat melantik Tri Winarno sebagai Dirjen Minerba di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/9).
- Banyak Oknum Tambang Ilegal, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
- Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
- Dilantik Sebagai Menteri ESDM, Bahlil Pastikan Tidak Lagi Jadi Pengusaha Tambang
- Menteri Bahlil: Prabowo Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Permintaan itu disampaikannya agar kasus kepengurusan izin tambang tidak terus terulang. Bahlil tidak ingin kekayaan alam milik daerah justru dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.
"Kalau IUP sudah punya orang daerah, jangan lagi datang ditempel oleh oknum-oknum pengusaha tertentu. Jangan ada monopoli, kehadiran pemerintah itu untuk memberikan pemerataan," ungkap kata Bahlil.
Melanjutkan arahan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Bahlil mengatakan, seluruh kekayaan alam harus dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.
"Jadi Pak Dirjen, saya mohon kalau itu IUP sudah punya orang Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan prosesnya sudah baik dan benar, jangan lagi ada gerakan tambahan dari langit turun. Kita harus berani katakan yang benar itu benar sekalipun pahit rasanya," tuturnya.
KPK Ungkap Kasus Perizinan Tambang Daerah
Beberapa waktu terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan izin usaha tambang di daerah. Seperti kasus yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba, yang ditemukan setelah penyidik selesai menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM pada Rabu, 24 Juli 2024.
"Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE (Barang Bukti Elektronik) yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh AGK dan MS," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan kasusnya, KPK telah mendapatkan Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif (MS) yang menyuap AGK sebagai eks Gubernur Malut untuk kepengurusan Izin Usaha Tambang (IUP). Syarif juga telah ditetapkan tersangka penyuap Kasuba.
Makelar IUP
Muhaimin merupakan makelar dari 37 atas kepengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin itu kemudian ditandatangani ke Kasuba dan diteruskan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementerian ESDM tahun 2023.
"Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai," beber Asep.
"Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," Asep melanjutkan.