Menteri Bahlil: Pengusaha Tambang Nakal Gadaikan Izin di Bank
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyebut, banyak pengusaha nakal yang menggadaikan atau menjual Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Padahal, IUP tersebut seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan perizinannya.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyebut, banyak pengusaha nakal yang menggadaikan atau menjual Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Padahal, IUP tersebut seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan perizinannya.
"Aku mau jujur nih. Izin-izin ini sebenarnya tidak boleh digadaikan di bank, apalagi diperjualbelikan. Tidak boleh!," ungkap Menteri Bahlil di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/8).
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Di mana patung-patung perunggu ditemukan? Para arkeolog menggali pemandian air panas kuno di luar Siena, Italia, sejak tahun 2019.
-
Apa yang dimaksud dengan "Tari Batin"? Salah satu kesenian berasal dari Lampung Barat ini menjadi simbol suatu kehormatan dan kebesaran yang dipertunjukkan pada upacara ritual yang sakral.
Menteri Bahlil menceritakan ada banyak pengusaha tambang nakal. Sebagian mereka menggadaikan izin yang telah diperolehnya kepada pengusaha lain. Tak hanya itu, izin yang didapat juga ada yang dijual kembali dan mengambil keuntungannya dari penjualan izin tersebut.
"Konyol ini! Jadi izin diambil dari negara, kemudian digadaikan di bank. Kalau itu mah anak saya yang baru SD pun bisa," ungkapnya kesal.
"Berarti kan cukup punya akses dengan pejabat, terus dapat izin, dan kemudian izinnya digadaikan. Ini yang banyak terjadi," tutur dia.
Pemerintah Tindak Tegas
Dia pun menganalogikan perizinan tersebut layaknya indekos yang disewakan kembali oleh penghuni kosan. "Ini kan logikanya, izin ini seperti rumah kost, mbak punya rumah kost, mbak izinkan saya sewa rumah kostnya mbak, kan sebelum saya tandatangani kontrak perizinan itu kan ada syarat-syaratnya. Begitu ada syarat yang tidak saya penuhi, pasti mbak usir saya kan?," sambungnya
Maka dari itu, Kementerian Investasi mengambil tindakan tegas dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Tugasnya membenahi perizinan, khususnya di sektor pertambangan.
Sebagai informasi, Kementerian Investasi per Agustus 2022 telah mencabut 2.065 IUP. Dari jumlah tersebut total areal pertambangannya mencapai 3.107.708,3 hektar.
Bila dirincikan per jenis tambangnya, terdapat 306 IUP batubara yang dicabut dengan luas areal sekitar 909 ribu hektar. Kemudian IUP timah sebanyak 307 atau 445 ribu hektar lahan. Nikel sebanyak 106 IUP atau 182 ribu hektar. Emas sebanyak 71 IUP atau 544 ribu hektar.
Lalu bauksit sebanyak 54 IUP atau 56 ribu hektar. Tembaga 18 IUP atau 70,6 ribu hektar. Sedangkan mineral lainnya sebanyak 1.203 IUP atau sebanyak 599 ribu hektar.
(mdk/bim)