Menteri Budi Karya Ingatkan Operasional Taksi Terbang di IKN Harus Sesuai Regulasi ICAO-IATA
Operator taksi terbang di IKN wajib memiliki izin dari aviasi internasional yakni ICAO-IATA.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan izin dari aviasi internasional menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki operator taksi terbang untuk beroperasi di titik pusat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
- Menteri Budi Karya Pastikan Bandara Nusantara Bisa Dipakai Pesawat Komersil dan Kepresidenan
- Bandara VVIP di IKN Nusantara Ternyata Hanya Layani Tamu Negara, Tidak untuk Penerbangan Komersial
- Polisi Bakal Periksa Pengelola Indonesia Flying Club, Buntut Jatuhnya Pesawat di BSD Tangsel
- Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini
"Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN" kata Budi Karya Sumadi di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur, Senin (29/7).
Internasional aviasi yang dimaksud Budi, diterbitkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA).
Ia mengatakan regulasi tersebut penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna, sebab IKN merupakan kawasan ibu kota.
"Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan ibu kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin," kata Budi seperti dilansir dari Antara.
Budi mengatakan perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai, saat ini sedang menguji coba global taksi terbang. Salah satunya berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kemenhub telah mengizinkan kegiatan teknis tersebut dengan pertimbangan uji coba taksi terbang sebagai bagian ilmiah yang perlu dipelajari dan dikembangkan.
"Hyundai memang mengadakan uji global di Samarinda. Kalau uji coba secara teknis silakan saja, karena memang ini kan ilmiah, jadi kita persilakan," kata Budi.
Menurutnya, uji coba taksi terbang kali ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan Hyundai di Indonesia. Jika pemerintah mengizinkan uji coba di lingkungan IKN, Budi berencana mengarahkannya pada titik lain di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
"Tapi, kita lagi apply atau tanya dari ICAO dan IATA, apa yang menjadi bentuk regulasi standar nasionalnya," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan uji coba penerbangan taksi terbang di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur. Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohamed Ali Berawi mengatakan pesawat tanpa awak ini berhasil terbang selama 10 menit dengan kecepatan 50 km per jam.
"Pesawat tanpa awak ini berhasil melakukan penerbangan selama sekitar 10 menit dengan ketinggian 50 meter dan kecepatan 50 kilometer per jam," kata Berawi seperti dilansir dari Antara, Senin (29/7).
Dia mengungkapkan uji coba ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan transportasi udara perkotaan yang efisien dan ramah lingkungan di Indonesia.
"Ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk mengembangkan teknologi transportasi masa depan," ujar Berawi.
Berawi menjelaskan IKN tidak hanya fokus pada pengadaan teknologi, tetapi juga pada pengembangan dan penguasaan teknologi tersebut.
"Kami ingin menciptakan ekosistem inovasi yang terbuka, di mana berbagai pihak dapat berkolaborasi untuk mengembangkan teknologi taksi terbang," tambah Berawi.