Menteri Jonan: Soal dwelling time, yang ribet cuma di Tanjung Priok
Rencana penerapan denda masih digodok antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo II selaku operator pelabuhan.
Belum lepas dari ingatan kita saat Presiden Joko Widodo marah melihat persoalan bongkar muat pelabuhan (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sampai saat ini pemerintah masih mencari jalan keluar mempersingkat waktu bongkar muat yang ditarget tak lebih dari 3-4 hari.
Salah satu caranya dengan penerapan denda Rp 5 juta per hari jika kontainer sudah menginap dua hari. Kebijakan ini rencananya hanya diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebab, pelabuhan lain tidak memiliki masalah seperti di Tanjung Priok.
-
Kenapa Kementan mempercepat masa tanam padi? "Kita percepat tanam, kalau Agustus kita tanam harapanya novermber sudah bisa panen dengan pengawalan super ketat antar lini dari daerah ke pusat," kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/9).
-
Siapa yang meminta pelaku pembunuhan di Tanjung Priok dijerat dengan pasal pembunuhan berencana? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Apa fungsi utama Stasiun Tanjung Priok di awal pembangunannya? Mengutip buku Informasi Perkereta Apian 2014 oleh Departemen Perhubungan (Dephub), stasiun ini awalnya untuk menunjang perekonomian Batavia abad ke-19.
-
Bagaimana desain atap Stasiun Tanjung Priok? Centraal Station Amsterdam.
-
Kenapa Stasiun Tanjung Priok generasi pertama dibongkar? Keberadaannya terpaksa digusur oleh pemerintah Hindia Belanda lantaran terjadi peningkatan aktivitas pelabuhan.
-
Bagaimana cara pelaku pembunuhan di Tanjung Priok menutupi kejahatannya? Pelaku diduga sakit hati karena orang tua korban menagih utang kepadanya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, apa yang dilakukan pelaku sudah sangat terstruktur dan rapih.
"Sebenarnya soal dwelling time yang ribet kan hanya Tanjung Priok saja (pelabuhan) yang lain kan tidak ribut," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu (30/9).
Namun, rencana penerapan denda masih digodok antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo II selaku operator pelabuhan. Meski begitu, lanjut Jonan, Kementerian Perhubungan bisa menerapkan kebijakan itu untuk melihat dampaknya. "Bisa tapi kita mau lihat dampaknya apa," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenko Kemaritiman ingin denda sebesar Rp 5 juta akan dikenakan untuk tiap satu kontainer per hari usai dua hari menginap.
Ketua Satgas Dwelling Time Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono mengungkapkan, masih terdapat perbedaan pandangan pihaknya dengan Kementerian Perhubungan. Kemenhub ingin denda kepada kontainer baru diberikan untuk kontainer yang menginap lebih dari tiga hari.
"Kementerian Perhubungan bilang maksimum tiga hari (menginap). Hari keempat dikenakan denda Rp 5 juta per kontainer per hari. Hari keempat itu sudah Rp 5 juta kalau belum besoknya ditambah Rp 5 juta," ujarnya di Kantornya, Jakarta.
Menko Kemaritiman Rizal Ramli telah meminta kepada Kementerian Perhubungan segera memutuskan agar dapat segera menerbitkan aturan tersebut. Harapannya Pelabuhan Tanjung Priok kembali seperti fungsi awalnya sebagai lokasi bongkar muat, bukan penimbunan.
"Tujuannya bukan cari untung, kami harapkan pelaku usaha untuk tidak menimbun lagi barang di Tanjung Priok. Karena ternyata banyak perusahaan yang sifatnya zero inventory atau tidak punya gudang. Jadi kalau pas perlu (barang) baru dikeluarkan dari Tanjung Priok," terangnya.
Baca juga:
Kemenko Maritim pede Cikarang Dry Port solusi pangkas dwelling time
Kereta Pelabuhan Tanjung Priok ditarget beroperasi Februari 2016
Soal denda kontainer menginap, Kemenko Maritim-Kemenhub tak kompak
JK sebut penghidupan jalur KA pelabuhan oleh Menko Rizal ide lama