Menteri Perdagangan ingin semua ponsel kena pajak 20 persen
Tidak hanya ponsel dengan harga di atas Rp 5 juta, tapi di bawah harga itu juga diwacanakan kena pajak barang mewah.
Rencana pemerintah untuk pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 20 persen untuk ponsel berpotensi diperluas. Rencana awal, pajak ini hanya akan dikenakan untuk ponsel dengan harga Rp 5 juta ke atas. Usulan Kementerian Perdagangan, aturan pajak ini akan berlaku untuk semua tipe ponsel tanpa terkecuali.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku telah mengusulkan agar pengenaan pajak ini juga berlaku bagi produk ponsel dengan harga di bawah Rp 5 juta.
-
Gimana caranya biar ga terlalu sering ngecek handphone? Tentukan waktu yang tepat untuk menggunakan ponsel, seperti setelah selesai makan atau sebelum tidur. Batasi penggunaan ponsel di waktu-waktu tertentu untuk mengurangi kecanduan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang dimaksud dengan ponsel lipat? Seperti namanya, ponsel lipat dapat diartikan sebagai ponsel cerdas yang memiliki layar yang dapat dilipat menjadi dua. Ini memungkinkan pengguna untuk memiliki perangkat dengan ukuran layar yang lebih besar namun tetap dapat dilipat menjadi ukuran yang lebih kecil dan portabel.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Kita sama-sama setuju dengan pak Hidayat, mau harganya berapa sama saja kena 20 persen. Di bawah Rp 5 juta juga boleh. Semuanya, dipukul rata, enggak hanya di atas Rp 5 juta tapi semua," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (7/4).
Dalam pandangannya, produk ponsel apapun jenis dan berapapun harganya, masuk kategori barang mewah. Sehingga perlu pengenaan PPnBm secara merata. "Kita anggap pokoknya handphone ini barang mewah, untuk memberikan industri dalam negeri tumbuh."
Namun Lutfi belum menyebut kapan aturan ini akan ditetapkan. Pihaknya masih harus bertemu dengan Kementerian Keuangan. "Saya lagi bicara, nanti ada pertemuan antar Dirjen," tandasnya.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan pengenaan PPnBM ini nantinya ditujukan atau digantikan sebagai insentif bagi produsen dalam negeri.
"Industri ponsel yang sudah tumbuh akan mau berikan insentif melalui PPnBM ini, supaya mereka bisa tumbuh dengan baik. Hanya batasan bawahnya berapa, nanti kita putuskan segera," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengisyaratkan keengganannya memberlakukan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada ponsel pintar. Soalnya, importir alat komunikasi itu telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang tarifnya baru saja dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
"Sebenarnya ketika tarif PPh pasal 22 kita naikkan smartphone sudah kena, karena itu PPnBM musti kita kaji," ujarnya, di Jakarta, Senin (7/4).
Menurutnya, Penaikan PPh pasal 22 sudah cukup menekan impor, sehingga defisit transaksi dagang menjadi berkurang. Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, impor produk elektronik turun pada Februari lalu.
Atas dasar itu, Chatib khawatir PPnBM ponsel impor bakal kontraproduktif. "Bagaimana efeknya pada penyelundupan dan efektif tidak karena PPh pasal 22 sudah dilakukan?" ucapnya.
(mdk/noe)