Menteri Rini beri modal lima anak usaha PTPN III miliaran Rupiah
Alasannya, untuk mewujudkan target swasembada gula dalam tiga tahun.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan suntikan modal melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN) ke lima anak usaha PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Antara lain, PT Perkebunan Nusantara VII sebesar Rp 17,5 miliar, PT PTPN IX sebesar Rp 100 miliar, PT PTPN X sebesar Rp 97,5 miliar, PT PTPN XI sebesar Rp 65 miliar, PT PTPN XII sebesar Rp 75 miliar.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana pemakaman Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto dilaksanakan? Alm Bom Soerjanto dimakamkan dengan cara militer di pemakaman Al-Azhar Memorial, Karawang.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pemberian PMN kepada anak usaha PTPN III itu untuk meningkatkan produksi gula nasional. Tujuan akhirnya agar Indonesia mampu swasembada gula.
"Kita perlu memperbaiki on dan off farm industri gula, yakni penanaman tebu dan revitalisasi pabrik," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).
"Pada dasarnya bahwa mereka adalah anak usaha dari BUMN, iya dan kami masih punya saham di anak usaha, maka kami juga harus bertanggungjawab," jelas dia.
Namun suntikan modal untuk anak usaha PTPN III ini diprotes anggota DPR. Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Nasril Bahar menyatakan, langkah tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2014.
PP tersebut mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal Saham Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Medan.
"Ini yang saya pertanyakan. Karena mereka sudah tidak layak lagi mendapatkan PMN, kecuali PTPN III holding BUMN Perkebunan," ungkapnya.
Menyoal alasan pemberian PMN untuk menjaga kepemilikan saham pemerintah, dia mengaku pemerintah hanya mempunyai 10 persen, sedangkan pemegang saham mayoritas adalah PTPN III.
"Namun, kalau PTPN III dapat PMN dan menghibahkannya kepada anak usaha, hal itu juga tidak boleh," papar dia.
Terlepas dari itu, dia mendukung tujuan pemberian PMN untuk swasembada gula yang menjadi program Presiden Joko Widodo. Pemerintahan Jokowi-JK berambisi mewujudkan swasembada gula dalam waktu tiga tahun.
"Namun, hanya sebatas menyetujui tujuan pemberian PMN saja, bukan memberikan PMN," tutupnya.
(mdk/noe)