Menteri Sri Mulyani Sebut Penurunan Tarif Pajak Perusahaan Tengah Dibahas Bersama DPR
Para pengusaha meminta pemerintah untuk segera merealisasikan pemotongan pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa proses penurunan tengah dilakukan.
Para pengusaha meminta pemerintah untuk segera merealisasikan pemotongan pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa proses penurunan tengah dilakukan.
"Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang tengah dipersiapkan oleh kita," ujarnya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (24/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Menteri Sri Mulyani menambahkan jika saat ini proses untuk merevisi tengah jadi pembicaraan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, pembahasan UU termasuk dalam wilayah DPR atau legislatif.
"Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. RUU nya sedang disiapkan dan kami terus berdiskusi dengan DPR terkait ini. Sebelumnya kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kami berharap agar DPR dapat menyelesaikan ini secepatnya" ungkapnya.
Sebelumnya, Pendiri Ancora Group, Gita Wirjawan, mengungkapkan pentingnya penurunan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan di Indonesia. Hal ini sebagai salah satu cara menggenjot rasio pajak (tax ratio) Indonesia.
Pada medio Oktober 2015, mantan menteri perdagangan ini telah menyerukan strategi ini di seminar yang diselenggarakan Yale School of Management. Dia mengungkapkan rasio pajak Indonesia hanya 10,8 persen dari gross domestic product atau pendapatan domestik bruto (PDB).
"Bandingkan dengan negara OECD, mereka memiliki rasio pajak sudah mencapai 30 persen," ujarnya saat itu.
Di sisi lain, besaran pajak badan di Indonesia tergolong tinggi diantara negara lain di dunia. Di Indonesia, besaran PPh badan bisa mencapai 25 persen. Jika perusahaan itu merupakan anggota bursa maka PPh badannya 20 persen.
"Bayangkan jika besaran Pajak Penghasilan Badan bisa mencapai 10 persen. Indonesia bisa sangat kompetitif laiknya Singapura maupun Hongkong," tuturnya.
Reporter: Ayu Lestari Wahyu Puranidhi
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Menteri Airlangga Sebut Aturan Insentif Pajak 200 Persen Terbit Semester I 2019
Menko Darmin Mengeluh Pusing Saat Lapor SPT Pajak Gunakan e-Filling, Kenapa?
Rupiah Melemah Imbas Potensi Perlambatan Permintaan Domestik
Ini Syarat Warga DKI dapat Diskon PBB sampai 50 Persen
Anies Akan Bebaskan Pajak Bumi Bangunan untuk PNS hingga Mantan Presiden
Hingga Maret 2019, Restitusi Pajak Capai Rp 50,65 Miliar
Maret 2019, Kemenkeu Kumpulkan Pajak Hingga Rp 248,98 triliun