Menteri Sri Mulyani Ungkap Praktik Korupsi Dana BOS Masih Terjadi di Daerah
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan praktik korupsi anggaran pendidikan masih saja terjadi oleh sejumlah oknum di daerah. Salah satu bentuknya lewat praktik 'minta jatah' dari dana program bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima sekolah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan praktik korupsi anggaran pendidikan masih saja terjadi oleh sejumlah oknum di daerah. Salah satu bentuknya lewat praktik 'minta jatah' dari dana program bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima sekolah.
Dia menjelaskan setelah reformasi, pengelolaan pendidikan tidak lagi hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan lebih kepada pemerintah masing-masing daerah. Hal itu dilakukan demi meningkatnya pelayanan dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Dia menjelaskan saat ini anggaran pendidikan Indonesia mencapai Rp 507 triliun. Sekitar Rp 200 triliun disalurkan ke daerah untuk berbagai kebutuhan.
"Rp 200 triliun untuk gaji guru itu disalurkan lewat daerah, langsung ditransfer, DAU (Dana Alokasi Umum), dalam bentuk gaji guru, tunjangan profesi guru, dan sertifikasi guru," kata dia, di Kompleks Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (30/11).
Selain itu, sekolah juga mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah alias (BOS). Penyaluran BOS dilakukan dengan cermat sehingga semua sekolah bisa mendapat bagian.
"Kemudian juga sekolah diberikan bantuan operasi sekolah. Itu dari pusat, kasih ke APBD dan langsung ke sekolah by name, by address," jelas dia.
Namun, dia mengakui bahwa penyaluran dana BOS yang sudah diupayakan tepat dan cermat tersebut tidak terlepas dari praktik korupsi. Sebab, masih ada saja oknum di daerah yang mengambil jatah dari anggaran tersebut.
"Tadinya saya pikir itu tidak mungkin ada korupsi," ungkapnya.
Salah satu bentuk korupsi yang disebut Menteri Sri Mulyani, yakni praktik minta jatah, ketika dana BOS sampai ke sekolah penerima. "Ternyata by address terus sampai di address diminta sama yang di atasnya, 'kamu kan sudah terima minta dong saya setorannya'. Itu yang terjadi," tandas Menteri Sri Mulyani.
Ombudsman Endus Penyimpangan Dana BOS Bermodus Korupsi Receh
Sejak disahkan penggunaannya oleh pemerintah pada Juli 2005, penyaluran dan penggunaan program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata masih menjadi permasalahan. Padahal, pemerintah sudah mengutak-atik aturan buat menekan praktik penyimpangan terkait penggunaan duit BOS.
Hal itu menjadi sorotan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia di akhir tahun ini. Anggota Ombudsman Bidang Penerimaan dan Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (10/12), menyatakan masih ada beberapa problem menyangkut program BOS. Budi menganggap hal itu tidak terlepas dari masih maraknya budaya petty corruption (korupsi receh) di sekolah-sekolah.
"Menurut laporan pengaduan masyarakat, masih ada masalah di soal penyaluran dana BOS yang terlambat. Serta ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS," kata Budi di depan awak media.
Budi menganggap semestinya dana BOS dipakai buat percepatan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah buat menanggung biaya dan membebaskan rakyat dari beban keuangan buat menempuh studi minimal di tingkat dasar. Hal itu sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Budi juga menyayangkan masih banyak sekolah tidak mau terbuka kepada masyarakat dalam melaporkan penggunaan dana BOS. Bahkan menurut dia, masih ada sekolah nekat memungut bayaran dari siswa buat urusan sudah ditanggung dalam dana BOS.
Dia menyesalkan pemerintah seakan tidak bisa memberi sanksi tegas terhadap praktik itu. Padahal, menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah menyiapkan perangkat buat mengevaluasi penggunaan dan penyimpangan dana BOS. Yakni melalui program LAPOR dan SiapBOS sudah tersedia di dunia maya.
Budi menyarankan beberapa perbaikan penggunaan dana BOS. Antara lain menyederhanakan mekanisme pengajuan dana BOS, serta membuat format laporan pertanggungjawaban dana BOS mudah dilihat masyarakat. Dia juga meminta supaya pemerintah memberi batas jelas tentang iuran apa saja boleh dikelola sekolah di luar urusan sudah ditanggung dana BOS.
"Penerapan sanksi tegas penyimpangan dana BOS juga harus dilakukan," ujar Budi.
(mdk/bim)